Sidang Perdana : Kasus dugaan korupsi realisasi anggaran BOS pada SMAN 6 Binjai memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. |
Binjai - Proses panjang perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana. Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Medan, Senin (14/11/2022).
Persidangan yang diketuai Hakim Nelson Panjaitan SH,MH, digelar terbuka untuk umum. Turut hadir 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan 2 orang Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Binjai, turut diikuti oleh terdakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai berinisial IP, secara daring dari dalam lapas Kelas IIA Binjai.
Pada surat dakwaan JPU Kejari Binjai, terdakwa IP diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Tahun Anggaran 2018-2021.
Dia (terdakwa IP-red) diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif.
Atas perbuatan terdakwa IP, JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tidak rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.840 juta lebih.
Bersambung>>
[cut]
Sidang Perdana : Kasus dugaan korupsi realisasi anggaran BOS pada SMAN 6 Binjai memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. |
Dakwaan Primer yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, mendakwa IP telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan Primer nya, JPU mendakwa perbuatan IP dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasa/ 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasa/ 64 ayat (1) KUHPidana.
Seusai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, Hakim Ketua Nelson Simanjuntak SH,MH, sempat bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa IP, perihal apakah akan mengajukan Esepsi. Namun, kedua PH terdakwa mengatakan tidak ada.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH, Kasi Intel mengatakan, setelah pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Benar, hari ini kita mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada Esepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan," kata Adre Wanda Ginting SH,MH. (RFS).