Masuk Penjara : Proses Tahap II Kejari Binjai atas perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, yang membuat Eks Bendahara sekolah masuk penjara. |
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, resmi menahan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 6 Binjai, Rabu (2/11/2022).
Tersangka yang hari ini ditahan Tim Pidsus Kejari Binjai, diketahui sebagai EL alias Elmi. Dia bertindak sebagai Bendahara Sekolah pada SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021 lalu.
Eks Bendahara Elmi, menyusul Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai ke penjara, karena diduga kuat turut melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi dana BOS di sekolah tersebut.
Dia dianggap memiliki peran penting, atas perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejak 2018 hingga 2021, dengan nilai perhitungan hingga 800 juta lebih.
Hal itu, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH.
Kepada awak media, Adre Wanda Ginting SH,MH, mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sebagai proses lanjutan perkara hukum yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan untuk proses persidangan.
"Benar, hari ini kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor di Medan," kata Adre Wanda Ginting.
Bersambung>>
[cut]
Kejari Binjai : Kasi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution SH,MH, ketika diwawancarai awak media. |
Telah sesuai, lanjut Kasi Intelijen Kejari Binjai, penahanan terhadap tersangka Elmi berdasarkan surat perintah dari pimpinannya dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Binjai.
"Jaksa Penuntut Umum didampingi oleh pensihat hukum tersangka secara resmi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah
penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor: Print-03/L.2.11/Ft.1/11/2022 tanggal 02 November 2022," ujarnya.
Baca juga : Terus Digenjot! Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Sebagai penutup, Adre Wanda Ginting SH,MH, mengisyaratkan bahwa proses hukum bagi kedua tersangka penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang ditampung pada dana BOS SMAN 6 Binjai itu, sebagai wujud komitmen penegakan hukum oleh Kejari Binjai.
"Hal ini membuktikan, bahwa Kejari Binjai tidak main-main dengan perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dan atau daerah," tandas dia.
Sebelumnya, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin, Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai, telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai, atas dugaan kasus yang sama.
Proses tahap II atau penahanan atas Eks Bendahara Sekolah SMAN 6 Binjai hari ini, akan memberi kesempatan bagi kedua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut, untuk 'reuni' di dalam penjara. (RFS).