Penjarakan Tersangka : Kejari Madina melakukan upaya paksa penahanan alias memenjarakan tersangka korupsi pembangunan stadion. |
e-news.id
Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan Kejari Madina selama 20 hari ke depan, diketahui berinisial AL selaku Direksi Lapangan Pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal dan MIL selaku Direktur CV. ATP.
Baca juga : Kejatisu Penjarakan 2 Tersangka Pinjaman Bank, Total Dugaan Kerugian Negara 32 Miliar Lebih
Hal itu seperti yang diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi) Pidsus Kejari Madina Raskita Jhon Fresco Surbakti SH,MKn, didampingi Kasubsi Penyidikan Christopher Bernata Sinaga SH,MH.
Kasi Pidsus Kejari Madina mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terkait dengan dugaan kasus rasuah pada Pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal.
"Yang bersangkutan kita tahan dalam upaya hukum terkait dugaan perkara korupsi Tribun Stadion Madina APBD Tahun 2015," kata Raskita Jhon Fresco Surbakti.
Bersambung>>
[cut]
Penjarakan Tersangka : Kejari Madina melakukan upaya paksa penahanan alias memenjarakan tersangka korupsi pembangunan stadion. |
Terdapat tersangka lain, lanjut Kasi Pidsus Kejari Madina, dalam perkara yang sama. Namun, saat ini tengah menjalani hukuman di dalam penjara.
"Tersangka lain NS, sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan dalam perkara lain," ujarnya.
Sementara itu, terkait detail perkara yang saat ini menjadi perhatian khusus warga di Madina itu, Raskita Jhon Fresco Surbakti, menambahkan, akan memaparkan secara rinci sewaktu pelimpahan perkara.
"Untuk pokok perkara, akan dijelaskan setelah dilakukan pelimpahan perkara dan dimulai nya Persidangan,” tutupnya. (RFS).