Tuntut Pidana Mati : JPU Kejati Sumut, membacakan tuntutan pidana mati bagi 3 terdakwa pembawa 30 kg narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Medan. |
e-news.id
Medan - Untuk kedua kalinya dalam bulan ini, Jaksa Penuntut Umum KejaksaanTinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut), menuntut hukuman pidana mati bagi tiga terdakwa yang dianggap terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dari Aceh menuju Palembang dituntut pidana mati, Minggu (18/12/2022).
Tuntutan pidana mati bagi ketiga pria tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumut Maria Tarigan, dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin.
Ketiga terdakwa yakni R alias W (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, M R alias R (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan A alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kilogram," sebut JPU Kejati Sumut itu.
JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," pungkasnya.
Bersambung>>
[cut]
Tuntut Pidana Mati : JPU Kejati Sumut, membacakan tuntutan pidana mati bagi 3 terdakwa pembawa 30 kg narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Medan. |
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata JPU Maria Tarigan.
Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
"Namun, ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," ujar JPU Maria Tarigan.
Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (RFS).