-->


Pemilu 2024, Hairil Anwar: Binjai Barat dan Kota Idealnya Tetap Satu Dapil

Kamis, 12 Januari 2023 / 20:19


Tetap 1 Dapil : Ketua Fransi PKS DPRD Kota Binjai Hairil Anwar SPdI, memberikan pendapat idealnya Daerah Pemilihan Binjai Barat dan Binjai Kota, tetap satu Dapil pada Pemilu 2024 mendatang, pada (12/01/2023). (Foto : Istimewa).


e-news.id


Binjai - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Binjai, H Hairil Anwar SPdI, menyatakan, Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Kota idealnya tetap digabungkan ke dalam satu daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 di Kota Binjai.

"Idealnya itu tetap satu dapil. Tidak dipecah," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/01/2022) siang. 


Diakui Hairil, DPD PKS Kota Binjai sebenarnya sudah melayangkan surat resmi kepada KPU RI melalui KPU Kota Binjai, pada 15 Desember 2022 lalu, guna meminta agar Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Kota tetap digabungkan dalam satu dapil.

Menurutnya, ada tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, katanya, mencegah ketimpangan jumlah kursi yang terlalu jauh antar dapil, sehingga proses administrasi dapat berjalan efektif dan efisien. Kedua, menjamin kondusifitas di dapil terkait. Lalu ketiga, memperhatikan dukungan mayoritas masyarakat dan anggota partai politik.


"Meskipun demikian, kita masih tetap menunggu keputusan KPU RI, apakah Dapil 1 Kota Binjai akan dimekarkan atau tidak. Sebab sesuai Peraturan KPU Nomor: 33 Tahun 2014, kedua opsi ini memungkin terjadi," ujar Hairil.

Secara khusus dia juga menyebut, penambahan jumlah kursi legislatif Kota Binjai pada Pemilu 2024,dari semula 30 kursi menjadi 35 kursi, adalah sebuah keputusan yang tepat.
Bersambung >>
[cut]
Tetap 1 Dapil : Ketua Fransi PKS DPRD Kota Binjai Hairil Anwar SPdI, berpendapat idealnya Daerah Pemilihan Binjai Barat dan Binjai Kota, tetap satu Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. pada (12/01/2023). (Foto : Istimewa).

Sebab sesuai Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Kota Binjai memang telah memenuhi kriteria untuk penambahan kursi legislatif.


Salah satu pertimbangan utamanya ialah pertambahan jumlah penduduk Kota Binjai. Berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, saat ini penduduk Kota Binjai mencapai 300.499 jiwa.

"Jadi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 33 Tahun 2014 pada Pasal 18 ayat (2) poin (d), dinyatakan bahwa jumlah penduduk di atas 300 ribu hingga 400 ribu jiwa memperoleh alokasi 35 kursi legislatif," terang Hairil. 

Regulasi ini, menurutnya, turut diperkuat dengan Keputusan KPU Nomor: 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.


Seperti diketahui, KPU Kota Binjai telah mengusulkan dua rancangan penataan dapil Pemilu 2024 kepada KPU RI. Rancangan pertama, Kota Binjai dibagi menjadi empat dapil. Rinciannya, Dapil 1 (Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Kota) dengan 10 kursi legislatif, Dapil 2 (Kecamatan Binjai Utara) dengan 10 kursi legislatif, Dapil 3 (Kecamatan Binjai Timur) dengan delapan kursi legislatif, serta Dapil 4 (Kecamatan Binjai Selatan) dengan tujuh kursi legislatif.

Sedangkan untuk rancangan kedua, Kota Binjai dibagi dalam lima dapil. Rinciannya, Dapil 1 (Kecamatan Binjai Barat) dengan enam kursi legislatif, Dapil 2 (Kecamatan Binjai Kota) dengan empat kursi legislatif, Dapil 3 (Kecamatan Binjai Utara) dengan 10 kursi legislatif, Dapil 4 (Kecamatan Binjai Timur) dengan delapan kursi legislatif, serta Dapil 5 (Kecamatan Binjai Selatan) dengan tujuh kursi legislatif. (War/ADB). 
Komentar Anda

Terkini