-->


Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman, PS Jerat Leher Keluarga Sendiri Hingga Tewas

Selasa, 10 Januari 2023 / 21:07
Bunuh Keluarga Sendiri : Kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, tersangka PS menceritakan bagaimana kronologis hingga motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap Kanda Siregar, di Maolres Tapsel pada Selasa (10/01/2023). (Foto: e-news.id/Roji).

e-news.id


Gunungtua - Polres Tapanuli Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Desa Dolok Sae Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert GP, Kasi Pidum Pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang mewakili, Kasi Humas Poles Tapsel Briptu Erlangga Gautama Nasution di Mapolsek Padang Bolak Selasa (10/01/2023).


Dalam keterangannya jasad Kanda Siregar ditemukan oleh warga pada hari Jumat (06/01), dan atas laporan dari masyarakat Kepolisian Polres menggelar Tapsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (08/01) kemarin.

“Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan pada bagian leher terdapat bekas hitam serta bagian kepala terdapat bekas luka dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas,” ujar Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi pelaku berhasil diamankan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan korban

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, motif kematian Kanda Siregar (59 ) disebabkan pelaku PS ( 40 ) sakit hati karena beberapa hari sebelum kejadian tersebut pelaku berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban.


“Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi (04/01 ), pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp 200 ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban,” kata dia.
Bersambung>>
[cut]
Bunuh Keluarga Sendiri : Kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, tersangka PS menceritakan bagaimana kronologis hingga motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap Kanda Siregar, di Maolres Tapsel pada Selasa (10/01/2023). (Foto: e-news.id/Roji).



Dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan namun korban menjawab tidak dengan spontan pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan setelah kejadian itu pelaku menyeret korban kesemak-semak hingga sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang. 

“Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban,” ujarnya. 


Kejadian tersebut diketahui setelah Polsek Padang Bolak menerima laporan kejadian dan langsung menuju lokasi kejadian.

Tidak butuh waktu lama, berdasarkan hasil olah TKP dan Informasi yang di terima, Polsek Padang Bolak dengan dibantu masyarakat berhasil menangkap pelaku yang sedang persiapan untuk melarikan diri.


"Setelah terima laporan, kita langsung gerak cepat dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan" pungkas Kapolres Tapanuli Selatan

Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses labih lanjut. 


Atas perbuatannya tersebut pelaku PS dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara dua puluh tahun dimana penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban,” tandasnya. (Roji/ADB)
Komentar Anda

Terkini