-->


Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Kurir Narkoba

Selasa, 03 Januari 2023 / 17:14
Vonis Mati : Sesuai tuntutan jaksa, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua kurir narkoba asal Aceh.


e-news.id 

Medan – Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis hukuman mati atas dua terdakwa kurir narkoba, Selasa (3/1/2023).

Dua terdakwa asal Aceh yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Keduanya mendengar vonis mati secara virtual dari Ruang Cakra 7 PN Medan.


Keduanya divonis oleh hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa yang mendakwa mereka secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bertindak sebagai kurir sabu seberat 50 Kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.


Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," sebut hakim Arfan Yani.


Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata hakim Arfan Yani.
Bersambung>>
[cut]
Vonis Mati : Sesuai tuntutan jaksa, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua kurir narkoba asal Aceh.



Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. 

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.


Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.


Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini