Perkara Korupsi : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021 di PN Kelas IA Khusus Medan, pada Jumat (06/01/2023). (Foto: e-news.id/Muslim). |
e-news.id
Medan - Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada realisasi anggaran dana BOS Tahun 2018-2021 di SMAN 6 Binjai, kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan (PN) Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (09/01/2023).
Persidangan yang digelar pada Jumat 6 Januari 2023, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa. Saksi IP, dimintai kesaksiaannya untuk terdakwa EL, begitupun sebaliknya.
Di dalam persidangan, Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Medan yang diketuai Nelson Panjaitan, mempertanyakan, kemana larinya aliran uang hasil korupsi dari kedua terdakwa IP dan EL.
Majelis hakim bertanya, digunakan untuk apa saja uang yang menjadi kerugian negara dengan nilai 834 juta rupiah lebih sesuai perhitungan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, sebagai saksi ahli di persidangan.
Kepada majelis hakim, terdakwa IP mengatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada Bendahara BOS dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, setiap sekali pencairan dana BOS di setiap semesternya.
"Saya memberi uang kepada ibuk bendahara sekolah sebesar 10 juta rupiah, setiap pencairan dana BOS. Diberikan secara tunai setiap semesternya," kata terdakwa IP.
Selain kepada bendahara sekolah, terdakwa IP juga 'bernyanyi' soal bagi-bagi uang kepada pihak dinas yang membawahinya. Dia mengatakan, setiap ada kegiatan dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Saya juga ada membagi ke orang dinas. Diserahkan setiap ada kegiatan di sekolah dan jika dihitung setiap tahunnya, sekitar 50 juta rupiah totalnya," ujar dia.
Bersambung >>
[cut]
Perkara Korupsi : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021 di PN Kelas IA Khusus Medan, Jumat (06/01/2023). (Foto: e-news.id/Muslim). |
Kesaksian terdakwa IP, memantik pertanyaan lebih jauh dari majelis hakim, terkait identitas oknum dinas penerima uang haram dari mantan Kepala Sekolah SMAN Binjai itu.
Majelis hakim bertanya, kepada siapa diserahkan uang yang terdakwa sebutkan dalam kesaksiaannya tersebut. Namun IP menjawab, dirinya sama sekali tidak lagi mengingatnya.
"Saya sudah tidak ingat pak hakim," tandas wanita berusia 58 tahun itu dari dalam ruang sidang online Lapas Kelas IIA Binjai itu.
Ditanya soal kesaksian IP, terdakwa EL membantah sebagian namun tidak menyangkal apa yang dikemukakan mantan pimpinannya tersebut.
Terdakwa IP, mengatakan dirinya hanya menerima sebesar 8 juta rupiah setiap kali dana BOS berhasil dicairkan dari kepala sekolah dan dirinya juga membagikan lagi uang korupsi itu kepada operator sekolah dan wakil kepala sekolah di SMAN 6 Binjai.
"Tidak benar yang mulia, uangnya hanya 8 juta rupiah, itupun saya bagikan lagi ke operator sekolah Hamdika dan wakil kepala sekolah," cetus dia.
Dari kesaksian kedua orang terdakwa tersebut, majelis hakim telah memberikan penilaiannya. Selanjutnya, hakim mempertanyakan apakah mereka berdua akan mengajukan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya.
Mendengar penuturan hakim, kedua terdakwa IP dan EL, selaras mengatakan tidak akan menghadirkan saksi meringankan. Dikarenakan tidak ada saksi yang akan diambil keterangan dalam sidang berikutnya, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pada 20 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Muslim/ADB).