-->


Sah dan Meyakinkan! Dua Terdakwa Korupsi SMAN 6 Binjai Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 / 11:21
Vonis Korupsi : Majelis Hakim PN Tipikor Medan, menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa IP dan EL atas perkara korupsi realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai, di Ruang Sidang Cakra 8, Senin (20/02/2023). (Foto: e-news.id/Muslim).



Medan - Sidang pidana korupsi terkait realisasi anggaran BOS pada SMAN 6 Binjai, kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Selasa (21/02/2023).

Sidang yang berlangsung pada Senin 20 Februari 2023 kemarin, beragendakan pembacaan putusan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Medan yang diketuai Nelson Panjaitan. 


Dua terdakwa yaitu IP dan EL, mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai. Turut hadir secara tatap muka, JPU Kejari Binjai dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa bersalah atas perkara korupsi yang dimaksud. 


Atas dasar itu, kedua terdakwa IP dan EL dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara selama 1 tahun subsider 1 bulan dengan denda pengganti sebesar 50 juta rupiah.
Bersambung>>
[cut]
Amar Putusan : Sidang pembaca amar putusan atau vonis terhadap dua terdakwa IP dan EL dalam kasus korupsi realisasi dana BOS pada SMAN 6 Binjai, yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Tipikor Medan, Senin 20 Februari 2023. (Foto : e-news.id/Muslim).



Selain kurungan badan, kedua terdakwa diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar 834 juta lebih, dengan rincian 684 juta dibebankan terhadap terdakwa IP dan 150 juta kepada EL.

Mengingat, kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebelumnya oleh terdakwa IP sebesar 500 juta dan EL 150 juta, maka sisa 184 juta lebih lagi, harus dibayar oleh sang mantan kepala sekolah. 


Masih dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, jika terdakwa IP tidak membayarkan kerugian sebagai mana dimaksud, negara memerintahkan JPU Kejari Binjai sebagai eksekutor putusan pengadilan untuk menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Setelah membacakan amar putusannya dihadapan IP dan EL, majelis hakim kembali bertanya kepada kedua tersangka melalui penasehat hukum masing-masing dan JPU, apakah menyatakan banding, menerima atau masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir.


Baik pihak terdakwa melalui penasehat hukum serta JPU Kejari Binjai, menyatakan membutuhkan waktu untuk pikir-pikir dan majelis hakim memberikan batas waktu selama satu minggu ke depan sebelum dinyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (RFS).
Komentar Anda

Terkini