Paparan Narkoba : Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, memaparkan tangkapan narkoba jenis ganja kering sebanyak 233 Bal, di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (23/02/2023). (Foto: e-news.id/Rudi). |
e-news.id
Langkat - Sempat melarikan diri dari kejaran petugas alias ngilang, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering sebanyak 233 Bal, akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat, Jumat (25/02/2023).
Penangkapan tersangka kasus psikotropika tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan melintas di wilayah hukum Polres Langkat, satu unit mobil pengangkut narkoba jenis ganja dari Aceh tujuan Medan.
Hal itu, seperti yang diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, didampingi jajarannya dalam konferensi pers di hadapan para awak media tepatnya di Halaman Mapolres Langkat, pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin.
Kepada para awak media, Kapolres Langkat, menceritakan kronologis penangkapan tersangka yang diketahui berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Aceh.
Saat itu, kata AKBP Faisal Simatupang, jajaran Satres Narkoba Polres Langkat, yang dipimpin AKP Hardiyanto, menerima informasi terkait akan ada mobil penumpang bermuatan narkoba melintas di daerah Langkat.
"Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan melintas satu unit mobil yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja," ujar Kapolres Langkat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hardiyanto, langsung memberifing anggotanya pada Kamis 16 Febuari 2023 lalu, guna melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan narkoba berikut terduga pelaku yang dimaksud oleh informan kepolisian (masyarakat-red).
Bersambung>>
[cut]
Paparan Narkoba : Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, memaparkan tangkapan narkoba jenis ganja kering sebanyak 233 Bal, di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (23/02/2023). (Foto: e-news.id/Rudi). |
"Selanjutnya, personil yang dipimpin Kasat Narkoba menggelar apel pagi sekitar jam 04:00 WIB untuk diberi arahan terkait informasi tersebut," tuturnya.
Bermodal Informasi tersebut, petugas pun bergerak ke arah Jalan Lintas Sumatera Besitang-Medan untuk menjegat mobil yang ciri-cirinya sudah diketahui pihak kepolisian. Benar saja, setelah menunggu beberapa saat, melintaslah satu unit kenderaan pribadi jenis sedan bernomor polisi BG 124 DI.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, benar ada melintas kendaraan yang dimaksud dan anggota kita langsung berusaha menghentikannya," ucap pria dengan dua bunga melati di pundak itu.
Detik-detik selanjutnya, mobil yang diduga membawa ratusan kilo ganja kering siap edar itu, malah berusaha kabur dan dikejar petugas hingga ke sebuah gang di Jalan Pasar IV Dusun Sukajadi, Kecamatan Hinai, Langkat, dan di sanalah kendaraan itu berhenti.
Sejurus kemudian lanjut Kapolres Langkat, saat petugas berusaha menghentikan mobil bermerek Mitsubishi itu, terduga pelaku mengeluarkan langkah seribu alias kabur dan menghilang dari buruan polisi yang sedari tadi sudah mengintainya.
"Pria yang di dalam mobil keluar langsung lari (kabur-red) dan anggota berupaya mengejarnya namun berhasil kabur. Ketika digeledah, personil menemukan 233 Bal ganja kering yang dikemas menggunakan lakban warna kuning," tandas dia.
Bersambung>>
[cut]
Paparan Narkoba : Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, memaparkan tangkapan narkoba jenis ganja kering sebanyak 233 Bal, di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (23/02/2023). (Foto: e-news.id/Rudi). |
Selain ganja kering, petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam mobil berupa, sebuah dompet berisi satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru. Keseluruhan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Langkat, guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ingin berhenti sampai di situ, Satres Narkoba Polres Langkat, berupaya mengejar pelaku yang ingin menyusupkan barang haram narkoba di wilayah hukumnya. Tim yang dipimpin langsung AKP Hardiyanto, mengejar terduga pelaku hingga ke wilayah Agara, Aceh.
Setibanya di Agara pada 20 Februari 2023 kemarin, personil kepolisian berhasil mengamankan RK, sang supir mobil sedan Mitsubishi bermuatan ganja kering siap pakai yang sebelumnya telah diamankan petugas beberapa waktu sebelumnya.
"Kita berhasil mengamankan tersangka RK di Aceh Tenggara dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tutup Kapolres Langkat, tersangka RK dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati.
"Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," imbuh AKBP Faisal Simatupang. (RFS).