e-news.id
Medan - Tergiur dengan janji upah sebesar Rp20 juta, Musrizal alias Rizal, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 200 kg, malah menerima tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (28/03/2023).
Pembacaan tuntutan mati oleh JPU pada Kejati Sumut Erning Kosasih, S.H, dibacakan di Cakra 7 PN Medan, dan didengarkan langsung secara virtual oleh terdakwa Rizal dari balik jeruji besi penjara.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi bangsa di persidangan. Hal meringankan, tidak ditemukan," terang Erning Kosasih.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bagaimana kronologis warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut, saat dihubungi tetangganya bernama Masri yang semula menawarkan pekerjaan guna mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.
Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan ke mana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.
Bersambung>>
[cut]
Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan pria berinisial Bos Toba (dalam lidik), untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba, dan malamnya terdakwa bersama rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.
Keesokan harinya, Masri ditelepon Bos Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung 'patah arang'. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan.
Berharap untung namun berakhir 'buntung', mobil yang ditumpangi tim Ditresnarkoba Polda Sumut tiba-tiba diberhentikan di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan.
Majelis hakim diketuai Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum atau pengacaranya. (RFS).