e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Rumah Makan Anak Desa Jalan Gatot Subroto, Binjai, Kamis (16/03/2023).
Hadir sebagai penandatangan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, didampingi Kasi Datun Anthonius Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution, S,H., M.H., Kasi Pidum Andri Darma, S.H., dan Kasubagbin Fitriyani, S.H.
Di sisi lain, turut hadir sebagai perwakilan yang menandatangani MoU bersama Kajari Binjai, yaitu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Efendi S.T, beserta rombongan Komisioner lainnya berikut Sekertaris dan staf KPU Kota Binjai.
Penandatangan kerjasama ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tanggal 07 Desember 2022 lalu.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H. menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam membantu KPU Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, sehingga mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat.
"Penandatanganan MoU ini, adalah langkah positif antara kedua belah pihak dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 yang jujur, bersih dan transparan. Sehingga masyarakat nantinya, dapat memilih pemimpin masa depan juga benar-benar sesuai dengan pilihan mereka," kata Kajari Binjai.
Upaya pencegahan, lanjut Jufri Nasution S.H., M.H., MoU tersebut juga bertujuan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Bab III, mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).
Bersambung>>
[cut]
"Jadi, MoU ini sifatnya untuk memberikan pelayanan hukum, pendampingan hukum dan pendapat hukum dari Institusi Kejaksaan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Binjai, sesuai dengan tugas dan kewenangan dari Kejaksaan," tambahnya.
Kajari Binjai juga menambahkan, pentingnya MoU yang ditandatangani kedua belah pihak hari ini, guna menghindari Froud atau perbuatan melawan hukum dari orang-orang di luar maupun di dalam organisasi KPU Kota Binjai, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Selain itu, tidak kalah penting juga, MoU ini ditandatangani agar tidak ada Froud atau perbuatan melawan hukum di KPU Kota Binjai, yang nantinya bisa berdampak negatif dalam suksesi Pemilu 2024 mendatang," tandas dia.
Senada dengan itu, Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, melalui Kordinator Divisi hukum dan pengawasan, Arifin Saleh, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Benar, tadi kami dari KPU Binjai, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Binjai," ujar Arifin Saleh.
Usai prosesi penandatangan MoU oleh kedua belah pihak, kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa pelakat penghargaan dari KPU Kota Binjai kepada Kajari Binjai. (RFS).