-->


Pemusnahan Barbut Narkoba, Kajari Binjai : Bentuk Pertanggungjawaban ke Masyarakat

Selasa, 07 Maret 2023 / 14:08

Musnahkan Narkoba : Kajari Binjai Jufri Nasution S.H. M.H, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Binjai, bersama dengan unsur Forkopimda Kota Binjai, Selasa (07/03/2023). (Foto: e-news.id/Wardika).


e-news.id 


Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, dalam acara yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Binjai, Selasa (07/03/2023) pagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 256,46 gram sabu, 2.701 gram ganja kering, delapan butir pil ekstasi, sembilan telepon seluler, serta berbagai barang bukti lain.

Baca juga : 

Proses pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara digiling dan dilarutkan dengan air menggunakan blender. Sedangkan barang bukti telepon seluler, ganja kering, dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.

"Khusus untuk sabu, jika harga jual pergramnya itu Rp 1 juta, maka nominal totalnya diperkirakan mencapai Rp 256 juta," ungkap Kajari Binjai, Jufri Nasution SH MH, didampingi Kasi Pidum, Andri Darma S.H, Kasi PB3R, Secsio Jimec Nainggolan SH MH, dan Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting SH.


Dikatakan Jufri, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan 27 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Binjai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.

Rinciannya, tindak pidana narkoba meliputi 19 perkara, tindak pidana perjudian dengan dua perkara, serta tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan enam perkara.


"Dari total 256,46 gram sabu yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 250 gramnya adalah barang bukti sisihan untuk keperluan laboratorium forensik atas perkara kepemilikan 50 kilogram sabu dengan terpidana atas nama Mujiburahman, yang kini telah divonis hukuman mati," ungkap Jufri.
Bersambung>>
[cut]



Diakuinya, eksekusi pemusnahan seluruh barang bukti terkait pada dasarnya merupakan langkah lanjutan atas hasil putusan Pengadilan. Upaya ini juga bagian dari transparansi penanganan perkara oleh aparatur penegak hukum, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penggelapan barang bukti.

Dalam hal ini, pemusnahan barang bukti kali ini adalah yang kedua sepanjang 2023. Sebelumnya, pada 30 Januari lalu, Kejari Binjai juga melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang turut disaksikan unsur Forkopimda Kota Binjai.


"Meskipun seluruh barang bukti narkoba telah dimusnahkan, namun saya masih merasa prihatin, karena angka kejahatan narkoba di Kota Binjai masih terbilang tinggi. Apalagi 60 persen perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Binjai merupakan perkara tindak pidana narkoba," terang Jufri. 

Ditambahkan Kajari Binjai, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut ialah bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat, khususnya di Kota Binjai.


"Ini juga adalah bentuk pertanggungjawaban kita, kepada masyarakat atas transparansi serta komitmen untuk perang terhadap narkoba," tambah mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Hadir, Asisten II Sekdako Binjai, Joko Waskitono SPd, Kaban Kesbangpol Kota Binjai, Drs Ruslianto MPd, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr M Indra Tarigan, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa SH, Perwakilan Kepala BNNK Binjai, Theresia Hutapea SH, serta para kasi, kasubsi, dan jaksa fungsional di lingkungan Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini