e-news.id
Medan - Terkait dengan dugaan korupsi pada Bank Sumut, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menahan atau dengan istilah lain 'penjarakan' satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH, Selasa (14/03/2023).
Penahan Pinca Bank Sumut Cabang Stabat IH oleh Tim Pidsus Kejatisu, setelah sebelumnya menahan tersangka S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Sempat Diproses Kejari Langkat, Dugaan Korupsi Mangrove Kini Ditangani Kejati Sumut
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, yang diwawancarai pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, tersangka IH dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan RI di Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 14 hari ke depan.
Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut, ketika memenuhi panggilan penyidik yang memeriksanya dan selama proses pemeriksaan tersangka IH kooperatif.
Baca juga : Eks Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat 'Dipenjarakan' Penyidik Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dimana, menurut penyidik telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Bersambung>>
[cut]
"Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.
Baca juga : Eks Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat 'Dipenjarakan' Penyidik Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RFS).