e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima uang tunai (cash) sebesar Rp.150 juta, dari salah satu terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Selasa (11/04/2023).
Uang ratusan juta rupiah itu, diserahkan oleh mantan kepala sekolah sekaligus terpidana korupsi realisasi dana BOS pada SMAN 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018-2021 berinisial IP, melalui kuasa hukumnya Rahimin Sembiring.
Diketahui, penerima uang tersebut ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution S.H., M.H., didampingi Kasubsi Aryananda Lubis S.H, dan JPU Hamidah S.H.
Penyerahan uang oleh kuasa hukum terpidana IP, berlangsung di Lantai II Ruang Kerja Pidsus Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah Nomor 378, Binjai Utara, Binjai, sekira pukul 15:00 WIB.
Berdasarkan konfirmasi awak media e-news.id, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Binjai, uang tersebut adalah pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat terpidana IP.
"Hari ini kita menerima uang tunai sebesar 150 juta rupiah dari kuasa hukum terpidana IK, atas uang pengganti kerugian dari perkara korupsi realisasi dana BOS pada SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021," kata Hendar Rasyid Nasution.
Kasi Pidsus Kejari Binjai melanjutkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, uang yang diserahkan kuasa hukum Rahimin Sembiring S.H., akan disetorkan ke kas negara, melalui Bank BRI.
Bersambung>>
[cut]
"Jadi penerimaan uang tersebut sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, dan segera kita setorkan kepada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI," ucapnya.
Masih Hendar Rasyid Nasution, sisa kerugian negara yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, nantinya kembali diserahkan pihak terpidana IP pada bulan Mei mendatang.
"Informasi dari keluarga terpidana IP, akan disetorkan sebesar 34 juta lebih lagi pada bulan Mei nanti," Kasi Pidsus Kejari Binjai.
Di sisi lain, Rahimin Sembiring S.H., ketika dikonfirmasi e-news.id, terkait pemulangan kerugian negara oleh kliennya, mengatakan, langkah tersebut ialah tanda kooperatif terpidana IP dalam menjalani proses hukum yang dilaluinya.
"Pastinya, pengembalian kerugian negara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, oleh klien kami IP, adalah tanda kooperatif dan berjiwa besar untuk memperbaiki kekhilafan yang telah terjadi," ungkap Rahimin Sembiring S.H,.
Sebelumnya, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, terpidana IP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan serta memulangkan kerugian negara sebesar Rp.684 juta lebih.
Dimana pada masa penyidikan, terpidana IP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.500 juta dan hari ini ditambah Rp.150 juta, maka tersisa sekitar Rp.34 juta lebih lagi. (RFS).