-->


Isu Oknum Jaksa Asahan Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah ketika Diklarifikasi

Kamis, 25 Mei 2023 / 20:15
Klarifikasi Isu Liar : Kajati Sumut Idianto S.H, M.H, (kanan), bersama dengan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan S.H, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait isu liar yang berkembang di media sosial, soal oknum jaksa yang diduga meminta sejumlah uang dalam penanganan perkara pidana, Rabu (24/05/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id


Medan -Terkait dengan adanya isu soal sejumlah oknum jaksa pada Kejari Asahan, yang diduga meminta uang bahkan mobil kepada pihak keluarga dari terpidana saat berperkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto S.H, M.H, langsung memberikan tanggapannya, Kamis (25/05/2023).

Kajati Sumut Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan isu yang telah berkembang dan menjadi opini liar di masyarakat, mengatakan, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.


"Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut," papar Yos A Tarigan.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


"Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini