-->


Putusan Kasasi Inkrah, Kejari Langkat Eksekusi Terpidana Kasus 170 ayat (1)

Sabtu, 13 Mei 2023 / 13:56
Upaya Eksekusi : Kejari Langkat, melakukan upaya eksekusi terhadap salah satu terpidana kasus pengeroyokan atas nama Suroto di kediamannya di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Langkat, Selasa (09/05/2023). (Foto: Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Langkat - Setelah amar putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, Inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melakukan upaya eksekusi terhadap salah satu terpidana yang terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP, Sabtu (13/05/2023).

Eksekusi yang dikomandoi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap S.H, M.H., berlangsung di rumah terpidana atas nama Suroto, tepatnya di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Langkat, Selasa 9 Mei 2023 kemarin.


Upaya eksekusi tersebut, dilaksanakan tim Jaksa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang pada pokoknya salah satu terdakwa Suroto terbukti bersalah melakukan aksi pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, SH menerangkan setelah ada pemaparan dari tim Jaksa maka dilakukan pengamatan dan gambar oleh tim intelijen untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas eksekusi oleh JPU telah terlaksana dengan tertib dan lancar.  


Menurut Sabri Marbun, bahwa terpidana atas nama Suroto saat diamankan di rumahnya tidak melakukan perlawanan dan pada saat dijelaskan tim Jaksa menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung RI, untuk melakukan eksekusi badan terhadap dirinya, terpidana malam itu juga langsung diserahkan ke Rutan Tanjung Pura beserta kelengkapan administrasi untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Majelis Hakim. 
Bersambung>>
[cut]
Upaya Eksekusi : Kejari Langkat, melakukan upaya eksekusi terhadap salah satu terpidana kasus pengeroyokan atas nama Suroto di kediamannya di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Langkat, Selasa (09/05/2023). (Foto: Istimewa/e-news.id).


Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan tim dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa selaku eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Sinaga, SH, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun, SH, bantuan Pengamanan dari Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Samapta dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak 4 (empat) orang. 

Bahwa dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut maka tentunya juga memberikan suatu stigma positif kepada masyarakat yaitu bukti keseriusan Kejari Langkat terhadap penanganan perkara tindak pidana khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.


Di waktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Langkat, ketika dikonfirmasi e-news.id via sambungan telepon selulernya, terkait kasus yang menjerat terpidana Suroto, mengatakan, sebelumnya telah dieksekusi juga rekan terpidana lainnya atas kasus yang sama.

"Benar, jadi sebelumnya sudah ada juga terpidana yang lebih dulu menjalani vonis hukumannya, tapi karena terpidana Suroto ini melakukan upaya banding dan sampai kasasi, dan kasasinya sudah berkekuatan hukum tetap, jadi kita lakukan eksekusi terhadapnya," kata Sabri Marbun. (RFS).
Komentar Anda

Terkini