-->


Sepanjang Tahun 2023, Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara dengan Pendekatan RJ

Selasa, 30 Mei 2023 / 14:33
Restorative Juctice : Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, menjabarkan sepanjang tahun 2023, Kejati Jabar telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 53 perkara dengan pendekatan Restorative Juctice (RJ), Selasa (30/05/2023). (Foto: Penkum Kejati Jabar/e-news.id).


e-news.id 

Jawa Barat - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dalam kurun waktu 5 bulan atau Januari-Mei Tahun 2023, telah melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 53 Perkara, Selasa (30/05/2023).

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.


Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam 5 bulan terakhir dalam Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja.


Beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.

Kajati Jabar menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.


"Diharapkan, dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat", ungkap Kajati Jabar. (RFS).
Komentar Anda

Terkini