e-news.id
Jawa Barat - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dalam kurun waktu 5 bulan atau Januari-Mei Tahun 2023, telah melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 53 Perkara, Selasa (30/05/2023).
Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam 5 bulan terakhir dalam Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja.
Beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.
Kajati Jabar menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.
Baca juga : Kedepankan Hati Nurani, Kejari Tangsel Hentikan Tuntutan Ibu 4 Anak dengan Restorative Juctice
"Diharapkan, dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat", ungkap Kajati Jabar. (RFS).