Binjai - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis mencapai hampir 1 miliar rupiah, Senin (09/05/2023).
Kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, berasal dari perkara tindak pidana korupsi realisasi dana BOS pada SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021.
Total kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui mekanisme uang pengganti tersebut, diperoleh dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai berinisial IP dan Bendahara sekolah berinisial E.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H., M.H., dihadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah, Binjai.
Kajari Binjai yang saat itu didampingi Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., mengatakan, uang pengganti kerugian negara ditambah uang denda subsider, nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Bersambung>>
[cut]
"keseluruhan yang diterima dari perkara ini adalah Rp.834.067.975,- dan uang perkara Rp.50.000.000,- selanjutnya akan kita setorkan melalui Bank BRI," kata Kajari Binjai.
Kajari Binjai menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut dikumpulkan secara bertahap, yaitu ditahap penyidikan lalu dititipkan di Bank Mandiri, dan selanjutnya setelah amar putusan majelis hakim dibacakan, kembali lagi diterima uang pengganti dari terpidana kasus tersebut.
"pada tahap Penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebesar Rp.500.000.000,- dari terpidana IP dan tanggal 29 Juni 2022 dan titipan uang pengganti sebesar Rp150.000.000,- dari
terpidana E. Selanjutnya, tanggal 30 Juni 2022, pada tanggal 30 Maret 2023 terpidana IP membayar uang pengganti sejumlah Rp184.609.990,00 yang dilakukan dengan cara mencicil pada tanggal
11 April 2023 sejumlah Rp150.000.000,- dan tanggal 04 Mei 2023 sejumlah
Rp34.609.990,-," jelasnya.
Sebagai efek jera, Jufri Nasution S.H., M.H,. menambahkan, keberhasilan pengembalian kerugian negara yang dilakukan pihaknya, adalah wujud dari komitmen Korps Adhyaksa, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejari Binjai.
"Hal ini menunjukkan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Binjai tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada
wilayah Kota Binjai serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian Negara atas tindakan para koruptor yang merugikan Negara," ungkapnya. (RFS).