-->


Kado Istimewa HBA Ke-63, Kejati Sumut Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Silangit-Muara

Sabtu, 22 Juli 2023 / 09:52
Kado Istimewa HBA Ke-63 : Kejati Sumut beri kado istimewa peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023, dengan memenjarakan 3 tersangka kasus korupsi Jalan Silangit-Muara Tahun Anggaran 2019, Jumat (21/07/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beri kado istimewa, Sabtu (22/07/2023).

Kado itu ialah, upaya penahanan atau dengan istilah lain memenjarakan 3 tersangka dugaan korupsi pada Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019.


Dari dugaan korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.466.437.818,- perhitungan itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut. 

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML). 


Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bersambung >>
[cut]
Kado Istimewa HBA Ke-63 : Kejati Sumut beri kado istimewa peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023, dengan memenjarakan 3 tersangka kasus korupsi Jalan Silangit-Muara Tahun Anggaran 2019, Jumat (21/07/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).


Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

"Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.


"Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos A Tarigan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini