-->


Kejari Tangsel Hentikan Penuntutan Pengguna Narkoba melalui Restorative Juctice

Kamis, 10 Agustus 2023 / 14:07
Restorative Juctice Kejari Tangsel : Proses penyetujuan Restorative Juctice atau keadilan restoratif bagi sopir angkot pengguna narkoba, pada Kejari Tangsel, Rabu (09/08/2023). (Foto: Kejari Tangsel/e-news.id).


e-news.id 

Tangsel - Setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhara, Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan (Kejari Tangsel) menghentikan penuntutan pidana terhadap seorang pengguna narkoba, Kamis (10/08/2023).

Penghentian penuntutan terhadap pengguna narkoba atas nama Junaidi alias Junet, dilakukan melalui pendekatan Restorative Juctice atau keadilan restoratif yang sebelumnya telah diajukan ke Jampidum RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya MARANG, SH.MH.


Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Tangsel, duduk perkara yang menjerat pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot itu, bermula ketika dirinya diamankan pihak kepolisian setelah membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Peristiwa penangkapan Junaidi oleh pihak kepolisian terjadi pada 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka Junaidi. Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, yang ia beli dari DPO bernama Bili.


Kepada aparat penegak hukum, Junaidi beralasan menggunakan sabu agar tidak mengantuk selama menjalankan profesional sebagai penarik angkot. Selanjutnya, berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
Bersambung>>
[cut]
Restorative Juctice Kejari Tangsel : Proses penyetujuan Restorative Juctice atau keadilan restoratif bagi sopir angkot pengguna narkoba, pada Kejari Tangsel, Rabu (09/08/2023). (Foto: Kejari Tangsel/e-news.id).



Oleh pihak Kejari Tangsel, perkara tersebut diajukan proses Restorative Justice, dengan beberapa pertimbangan diantaranya : 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika. 2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. 4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka merupakan penyahguna stimulansia (Sabu) dengan tingkat ketergantungan sedang dengan pola penggunaan rekreasional.


Oleh sebab itu, tersangka Junaidi direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama 3 sampai dengan 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi Penerima Wajib Lapor.

Dari sana, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyampaikan ucapan apresiasi kepada Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya memerintahkan PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan selama 3 bulan serta melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten.


Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas Pemuda kelas II A Tangerang untuk dilakukan Rehabilitasi di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di RSUD Kota Tangerang Selatan. (Red).
Komentar Anda

Terkini