Ditangkap Kejati Sumut : Meski sempat kabur, Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Mujianto, Selasa (08/08/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id). |
e-news.id
Medan - Meski sempat kabur, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil mengeksekusi atau dengan kata lain menangkap, terpidana atas nama Mujianto, Selasa (08/08/2023).
Pasca dieksekusi Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut, atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun atas terpidana Mujianto, ia nya langsung dibawa ke Kantor Korps Adhyaksa di Jalan AH Nasution, Medan.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Bersambung>>
[cut]
Ditangkap Kejati Sumut : Meski sempat kabur, Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Mujianto, Selasa (08/08/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id). |
Kemudian, pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.
Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di Jakarta.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (RFS).