-->


Tim Pidsus Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Korupsi Waduk Wiyung

Rabu, 09 Agustus 2023 / 12:58
Korupsi Waduk Wiyung : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim, melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terkait dugaan korupsi Waduk Wiyung di Surabaya, Selasa (08/08/2023). (Foto: Pidsus Kejati Jatim/e-news.id).


e-news.id 

Surabaya - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melakukan upaya penyitaan terhadap dokumen perkara dugaan korupsi Waduk Wiyung, Rabu (09/08/2023).

Penyitaan dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dilakukan Tim Pidsus Kejati Jatim, dilakukan di dua tempat berbeda, pada Selasa 8 Agustus 2023 siang.


Dua lokasi yang disasar Tim Pidsus Kejati Jatim, ialah kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung. 

Penyitaan Dokumen : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim, melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terkait dugaan korupsi Waduk Wiyung di Surabaya, Selasa (08/08/2023). (Foto: Pidsus Kejati Jatim/e-news.id).


Penyitaan itu dilakukan, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai Tahun 2003.

Tim Penyidik Kejati Jatim tiba dan mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Bersamaan dengan itu juga, Tim Penyidik Pidsus, pun turut melampirkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah. (RFS).



Komentar Anda

Terkini