-->


Diprank Polisi, Pria asal Langkat Diborgol dan Masuk Penjara

Senin, 11 September 2023 / 14:11
Diprank Polisi : Tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap setelah dipancing transaksi atau dengan istilah lain diprank polisi, berikut barang bukti 2 Kg ganja kering siap pakai, Minggu (10/09/2023). (Foto:  Humas Polres Langkat/e-news.id).


e-news.id 

Langkat - Betapa terkejutnya pria asal Kabupaten Langkat, satu ini. Hendak hati mencari keuntungan besar dengan menjual narkoba, dia malah diprank polisi dan harus mendekam di balik jeruji penjara.

Pria itu berinisial HN (36) warga Jalan Aktif Darus, Kecamatan Gebang, Langkat. Dia tertangkap tangan saat akan bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar di Lapangan Sepakbola Pasar 1, Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Langkat. Kronologi awal tertangkapnya HN oleh petugas pada Minggu 10 September 2023 kemarin, berkat adanya aduan masyarakat soal peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Bermodal aduan masyarakat tersebut, Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Herdiyanto S.H,M.H, memerintahkan Kanit I IPDA Yaser Parinduri S.H dan anggota untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud. 


Dari sana, petugas pun mencoba memancing seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba untuk bertransaksi dengan nominal yang terbilang cukup besar.

Terpancing dengan uang cepat yang ditawarkan petugas, HN langsung tancap gas dan membawa 2 Kg daun ganja kering siap pakai menggunakan kantong plastik berwarna merah dan putih untuk dijual.
Bersambung>>
[cut]
Barang Bukti dari Tersangka HN : Narkoba jenis ganja kering siap pakai seberat 2 Kg dan satu unit sepeda motor, berhasil diamankan petugas dari tangan HN, pasca penangkapannya, Minggu (10/09/2023). (Foto: Humas Polres Langkat/e-news.id).



Setibanya di lokasi kejadian, petugas kepolisian memastikan terlebih dahulu bahwa barang bawaan tersangka HN adalah narkoba. Ketika sudah cukup yakin, aksi prank pun dimulai, pria itu dirangkul dengan ketat dan diminta untuk menunjukan barang bawaannya.

Di lapangan, ketika sudah menyadari bahwa transaksi tersebut hanyalah prank yang disiasati petugas, HN mengaku pun barang yang ia bawa adalah narkoba dan akan dijual kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.


Selanjutnya, HN berikut barang bukti berupa ganja kering, sepeda motor dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka, langsung dibawa ke Mapolres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, melalui Kasi Humas AKP Yudianto, menerangkan, barang bukti yang didapat petugas dari tangan tersangka HN, dia peroleh dari seorang pria asal Kuala Simpang, Provinsi Aceh. 


"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya Daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD," kata Kasi Humas Polres Langkat.(RFS).
Komentar Anda

Terkini