-->


Hak Jawab/Hak Koreksi Dinas P3AM Kota Binjai

Rabu, 20 September 2023 / 13:46

Hak Jawab/Hak Koreksi : Pemenuhan Hak Jawab/Hak Koreksi Dinas P3AM Kota Binjai. 


e-news.id 


Binjai - Sehubungan dengan pemberitaan pada media e-news.id dengan judul "Sampai Ingin Bunuh Diri, 4 Bulan Korban Dugaan Perkosaan Minta Keadilan ke Polisi" yang terbit pada Minggu 17 September 2023. Dengan ini, Redaksi Media e-news.id, memenuhi Hak Jawab/Hak Koreksi Dinas P3AM Kota Binjai, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan surat Nomor : 400.241747/DP3AM/IX/2023 tertanggal 18 September 2023, yang ditandatangani Kepala Dinas P3AM Kota Binjai Yushilda Usman S.Sos, M.AP, dan diterima jajaran redaksi via Email redaksidanadyaksa@gmail.com, pada Rabu 20 September 2023 pukul 12:05 WIB, berikut isi Hak Jawab/Hak Koreksi Dinas P3AM Kota Binjai.

--------

Berdasarkan fakta-fakta : 
1. Bahwa di dalam pemberilaan e-news.id hari Minggu, tanggal 17 September 2023 - 11 : 29 
Wib, dengan Judul : "Sampai ingin Bunuh Diri, 4 Bulan Korban Dugaan Perkosaan Minta 
Keadilan ke Polisi" (Minggu, 17 September 2023 - 11 :29 Wib, Penulis Berita dengan 
intial RFS). Di dalam alinea ke-14 'Selain itu, PUSPA Binjai juga menyayangkan sikap 
pemerintah dalam hal ini Dinas P3AM sebagai perpanjangan tangan Pemko Binjai, 
yang seakan acuh atas problem perempuan dan anak di Kota Binjai. Mengingat, 
Pemko Binjai, telah menganggarkan dana cukup besar dalam hal penanganan kasus￾kasus seperti ini". (Narasumber adalah Ketua PUSPA Binjai SUGI HARTATI

Faktanya:
Dinas P3AM kota Binjai sudah melakukan pendampingan terhadap korban yaitu :
• Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 telah mendampingi pemeriksaan Visum et
Repertum di RSU Djoelham Binjai sehubungan dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan atas nama IS (20 tahun). Sesuai dengan surat Permintaan Visum et Repertum dari Polres Binjai Nomor. VER/78N/2023/SPKT/RES BINJAI.



Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, IS membuat pelaporan ke kantor UPTD PPA
DP3AM dan di antikan biaya visum oleh DP3AM.




Pendampingan visum psikiatri ke rumah sakit Bhayangkara Medan pada tanggal 17 Juli 2023 sesuai dengan surat Permintaan Visum dari Polres Binjai dengan Nomor.
B/119NII/RES.1.24/2023/Reskrim. Dinas P3AM mengganti biaya visum serta
memberikan fasilitas untuk kepentingan korban.





Pemeriksaan psikologis oleh ahli psikolog DP3AM (lbu Suryani Hardjo) tanggal 21 Juli
2023.




Pendampingan visum psikiatri kedua di Rumah Sakit Bhayangkara Medan tanggal 25 Juli 2023. Dinas P3AM memberikan dukungan dan menfasilitasi korban. 




Pendampingn visum psikiatri ketiga di Rumah Sakit Bhayangkara Medan tanggal 10 Agustus 2023. Dinas P3AM memberikan dukungan dan memfasilitasi korban




Bahwa di dalam pemberitaan e-news.id hari Minggu, tanggal 17 September 2023 - 11 : 29 Wib, dengan Judul : "Sampai ingin Bunuh Diri, 4 Bulan Korban Dugaan Perkosaan
Minta Keadilan ke Polisi" (Minggu, 17 September 2023 - 11 :29 Wib, Penulis Serita
dengan intial RFS).

Faktanya:
Wartawan e-news.id tidak ada melakukan konfirmasi ke Dinas P3AM Binjai sehingga berita tidak berimbang. Berdasarkan paparan di atas, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Oleh karena pemberitaan ini tidak berimbang sesuai dengan amanah UU PERS, maka Dinas P3AM keberatan atas komentar sepihak yang dilakukan Ketua PUSPA kota Binjai SUGI HARTATI karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan wartawan e-news.id tidak ada melakukan konfirmasi kepada Dinas P3AM kota Binjai dan untuk itu Dinas P3AM kota Binjai meminta PEMRED/PENANGGUNGJAWAB mediaonline e-news.id untuk mematuhi
amanat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan KEJ, Dinas P3AM berharap agar dapat memberitakan sesuai dengan fakta sebenarnya dan bukan serta merta hanya menerima keterangan sepihak. 

Atas keterangan Ketua PUSPA kola Binjai SUGI HARTATI ini, 'Selain itu, PUSPA Binjai
juga menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Dinas P3AM sebagai perpanjangan tangan Pemko Binjai, yang seakan acuh atas problem perempuan dan anak di Kota Binjai. Mengingat, Pemko Binjai, telah menganggarkan dana cukup besar dalam hal penanganan kasus-kasus seperti ini", palut diduga menuding Dinas P3AM kola Binjai tidak bekerja dan berbuat yang sangal bertenlangan dengan fakla sebenarnya sementara PUSPA kola Binjai merupakan bagian dari Dinas P3AM Binjai. Artinya PUSPA kola Binjai diduga melakukan penghasulan kebencian terhadap Dinas P3AM kota Binjai agar
masyarakat tidak mempercayai kinerja Dinas P3AM kola Binjai. Demikian surat HAK JAWAB dan HAK KOREKSI ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya
dan penuh tanggungjawab. Terima kasih. 

-------

Berikut pemenuhan Hak Jawab/Hak Koreksi, dari Redaksi Media e-news.id atas permintaan Dinas P3AM Kota Binjai. (Red).

Catatan Redaksi : Berita ini, sebagai pemenuhan Hak Jawab/Hak Koreksi Dinas P3AM Kota Binjai, pada pemberitaan di Media e-news.id, dengan judul, "Sampai Ingin Bunuh Diri, 4 Bulan Korban Dugaan Perkosaan Minta Keadilan ke Polisi"
Komentar Anda

Terkini