-->


Kejari Tangsel Kembalikan 1,1 Miliar Kerugian Korban Penipuan Bisnis Properti

Rabu, 13 September 2023 / 08:38
Kembalikan Kerugian Korban : Kejari Tangsel Berhasil Kembalikan 1,1 Miliar Kerugian Korban Penipuan Bisnis Property Bhuvana Village Regency, Selasa (12/09/2023). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Tangsel - Setelah sekian lama bersabar, para korban penipuan Bhuvana Village Regency, akhirnya dapat tidur dengan nyenyak. Pasalnya, kerugian yang mereka alami berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Selasa (12/09/2023).

Nominal kerugian yang berhasil dikembalikan Kejari Tangsel, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu pun terbilang cukup besar. Nilai uang yang diterima para korban penipuan berkedok bisnis properti tersebut, mencapai 1,1 miliar rupiah.


Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Risalina, didampingi Kasi Pidum Kejari Tangsel Heldian Malda Ksastria, dalam kegiatan konferensi pers pengembalian kerugian korban penipuan, di Aula Kantor Kejari Tangsel.

Kepada media dijelaskan, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Mayliana, yan bertindak sebagai perwakilan dari para korban Bhuvana Village Regency. Nantinya, uang 1,1 miliar itu akan dibagikan kepada para korban lainnya.


“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” kata Silpia Risalina. 

Kajari Tangsel juga menjelaskan, duduk perkara penipuan dengan modus operandi, memperdaya para korban agar berinvestasi di Bhuvana Village Regency, menjerat 3 orang pelaku dan saat ini telah divonis bersalah.


"Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan," terang mantan Kajari Pelalawan itu.

Di lokasi yang sama, Mayliana, mengungkapkan rasa terimakasihnya mewakili seluruh korban, kepada pihak Kejari Tangsel. Menurutnya, upaya yang dilakukan aparat penegak hukum telah maksimal dan berpihak pada kebenaran. 


"Saya mewakili para korban Bhuvana Village Regency, sangat berterimakasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang dan penantian kami akhirnya berbuah manis. Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada Kejari Tangsel, bapak jaksa dan pengacara, yang benar-benar berpihak pada kebenaran," ujar dia. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini