-->


Komit Perangi Narkoba, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa

Senin, 18 September 2023 / 12:40
Tuntut Hukuman Mati : Sebagai bentuk komitmen memerangi narkoba, Kejati Sumut, tuntut mati 57 terdakwa penyalahgunaan narkoba, sepanjang Januari-September 2023 tahun ini, Senin (18/09/2023). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Medan - Sebagai bentuk komitmen atas perang terhadap penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, sepanjang Januari hingga September 2023, Senin (18/09/2023).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan S.H, M.H, pada Sabtu (16/9/2023).


Kepada media Kasi Penkum Kejati Sumut, mengatakan, berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.

"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos A Tarigan.


Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.


Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

Namun begitu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (RFS/Ril).

Klik Video di Bawah ini :


Komentar Anda

Terkini