-->


Soal Ijazah Siswa, Lawyer beri Peringatan Hukum ke Yaspen Syarif Ar-Rasyid Binjai

Senin, 11 September 2023 / 09:03

 

Peringatan Hukum : Soal dugaan penahanan ijazah oleh Pengurus TK Syarif Ar-Rasyid Islamic School di Binjai, penasehat hukum atau Lawyer orangtua siswa, Rahimin Sembiring S.H, memberikan peringatan hukum atau surat somasi pihak sekolah, Senin (11/09/2023). (Foto: e-news.id).



Binjai - Masih bergulir dan belum menemukan solusi, soal dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah serta tindakan yang dapat menghancurkan harkat dan martabat dihadapan orang banyak, oleh Pengurus TK Islam Terpadu pada Yayasan Pendidikan Islam Syarif Ar-Rasyid Islamic School di Binjai, kini memasuki ranah lebih serius, Senin (11/09/2033).

Rahimin Sembiring S.H, mewakili salah satu orangtua siswa di sekolah tersebut, akhirnya memberikan peringatan hukum berupa surat somasi, kepada pihak sekolah atau Pengurus TK Islam Terpadu pada Yayasan Pendidikan Islam Syarif Ar-Rasyid Islamic School di Binjai.


Dia mewakili kliennya, berinisial DY orangtua dari salah satu alumni peserta didik yang ijazahnya diduga ditahan pihak Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School Binjai, karena tidak bersedia membayar dana wisuda-wisudaan, serta belum melunasi tunggakan SPP atau uang sekolah.

Kepada awak media e-news.id, Rahimin Sembiring S.H, mengatakan, peringatan hukum tersebut sudah yang kedua kalinya. Dan jika terus diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana serta perdata,.karena berbagai faktor yang dialami kliennya, selama beberapa hari belakangan ini.


"Jadi, ini adalah somasi yang kedua dari kita kepada pihak sekolah atas persoalan yang dialami klien kami. Ke depan, mungkin saja kami akan menempuh jalur hukum, hal ini terpaksa kita lakukan karena beberapa tekanan yang dialami oleh klien kami, baik secara psikologi orangtua ataupun anaknya," kata Rahimin Sembiring S.H. 

Rahimin Sembiring S.H, menjelaskan, upaya hukum akan ditempuh bukan semata-mata  ingin menghindar dari kewajiban atas tunggakan uang SPP atau desakan untuk membayar dana wisudaan. Namun, karena kliennya diduga mendapat tekanan serta tuduhan tanpa dasar dari pihak sekolah, yang tentu akan berpengaruh pada mental dan psikologi kliennya.


"Apa yang akan kami lakukan (jalur hukum), bukan karena mau lari dari kewajiban uang SPP atau dana wisudaan seperti yang digambarkan. Tapi ini lebih kepada upaya agar klien kami bersih namanya serta pulih mental psikologinya karena mendapat tekanan dan tuduhan dari pihak sekolah," ujarnya.

Dugaan soal tekanan serta tuduhan yang dimaksud, lanjut Rahimin Sembiring S.H, ialah berkaitan dengan surat elektronik (pdf-red), yang diterima kliennya dari pihak sekolah. Surat itu, ditujukan kepada pihak kelurahan tempat tinggal orangtua dan siswa.
Bersambung>>
[cut]
Peringatan Hukum : Soal dugaan penahanan ijazah oleh Pengurus TK Syarif Ar-Rasyid Islamic School di Binjai, penasehat hukum atau Lawyer orangtua siswa, Rahimin Sembiring S.H, memberikan peringatan hukum atau surat somasi pihak sekolah, Senin (11/09/2023). (Foto: e-news.id).


"Di sini biar kita buka ke publik, bahwa pihak sekolah mengirimkan surat elektronik berupa pdf kepada klien kami. Surat itu ditujukan kepada kantor kelurahan tempat tinggalnya bukan ke dinas pendidikan, hal itu tentu menjadi tekanan mental terhadap orangtua dan siswa. Terlebih lagi,  berdasarkan informasi yang kita terima, pihak sekolah diduga memang sengaja ingin menekan atau mem-presure klien kami, agar dana wisudaan serta tunggakan SPP segera diluniasi," tandas dia.

Sang Lawyer juga menambahkan, dirinya menyoroti beberapa hal yang bersifat krusial, dalam surat bernomor 55/YPI-SAR/BINJAI/VIII/2023. Dia menyebutkan, dalam surat itu tertulis jelas nama atau identitas anak yang ditulis oleh pihak sekolah dengan tujuan surat kepada pihak luar yaitu Kelurahan Cengkeh Turi.


"Yang kami sesalkan kenapa pihak sekolah mencatutkan identitas anak klien kami di dalam surat pdf tersebut. Sebagaimana kita tahu, surat itu ditujukan kepada pihak kelurahan tempat klien kami tinggal, ini kan sudah tidak benar dan ada sanksi pidananya, sebagaimana kita tahu dalam UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Surat somasi itu juga diteruskan kepada pihak Dinas Pendidikan, lanjut Rahimin Sembiring S.H. Dirinya turut meneruskan peringatan hukum tersebut kepada dinas terkait, agar pemerintah mengetahui apa yang terjadi pada wajah pendidikan khususnya di Kota Binjai.


Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Edi Mulya, ketika dikonfirmasi langsung e-news.id di kantornya, mengatakan, atas adanya surat somasi dari pengacara orangtua siswa, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah.

"Nanti kita berupaya, untuk memediasi kedua belah pihak ini supaya hal anak untuk mendapatkan ijazah tersebut bisa kita tuntaskan. Jadi mohon dukungan juga semua pihak bahwa dinas pendidikan akan mengambil alih masalah ini untuk mengadakan mediasi," ucap Edi Mulya.


Sementara itu, ketika e-news.id mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah melalui Kepala Sekolah TK Islam Terpadu Yayasan Pendidikan Islam Syarif Ar-Rasyid Islamic School Rosliani di nomor WhatsApp dan seluler 0821-8515-8XXX, serta Admin Sekolah atas nama Rabi dengan kontak 0822-7225-0XXX, tidak mendapat jawaban apapun. (RFS).

Klik Video di Bawah ini :



Komentar Anda

Terkini