-->


Yaspen Syarif Ar-Rasyid Binjai Diduga Tahan Ijazah dan Permalukan Ortu Siswa

Jumat, 01 September 2023 / 12:22
Tahan Ijazah : Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School Binjai, diduga menahan ijazah dan mempermalukan keluarga salah satu siswa alumninya, Jumat (01/09/2023). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Dikarenakan belum membayar dana kegiatan wisuda sebesar 1 juta rupiah serta beberapa tunggakan lainnya, Yayasan Pendidikan Islam Syarif Ar-Rasyid Islamic School Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, diduga menahan-nahan ijazah salah satu siswanya, Jumat (01/09/2023).

Hal itu, seperti yang diungkapkan salah satu orang tua (Ortu) siswa berinisial DY warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Kepada e-news.id, dia mengatakan, pihak Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School, telah sebulan menahan-nahan ijazah putrinya.


"Jadi saya mau menceritakan soal ijazah anak saya, yang ditahan oleh pihak sekolah TK Syarif Ar-Rasyid, karena saya belum bayar uang wisudaan dan beberapa tunggakan lainnya di sekolah itu," kata DY, pada 31 Agustus 2023 kemarin.

Menurutnya, pihak sekolah selalu menagih tunggakan dan mempertanyakan soal dana kegiatan wisuda yang sebelumnya digelar di lingkungan sekolah, dengan membebankan seluruh biaya acara kepada para orang tua, sebesar 1 juta rupiah per siswa tanpa terkecuali, disaat dia mempertanyakan ijazah anaknya.


"Jadi kemarin itu diadakan rapat untuk acara wisudaan anak-anak di area sekolah. Jadi Umi (kepala sekolah-red) nya bilang dibebankan biaya 1 juta rupiah per siswa, tapi saya minta kurang karena kan terlalu mahal juga, sedangkan acaranya di buat di sekolah bukan ke luar daerah gitu," ujarnya.

Dampak dari keberatan DY, atas biaya wisuda yang tergolong besar untuk penyelenggaraan kegiatan anak-anak di ruang lingkup sekolah, pun menjadi polemik berkepanjangan.


"Jadi anak saya kan gak ikut acara wisudaan, tapi tetap harus bayar juga. Katanya untuk uang ijazah sebesar 750 ribu rupiah, jadi saya bingung juga dengan pihak sekolah kenapa seperti itu," ujarnya.

Salah sasaran, DY melanjutkan, dirinya sempat menerima surat dalam bentuk dokumen elektronik (pdf-red) yang mencatut identitas putrinya, dari pihak Yaspen Syarif Ar-Rasyid. Isinya adalah permohonan mediasi, namun disebutkan ditujukan ke kantor kelurahan dan kantor suaminya berkerja. Dimana hal itu tentu memberikan tekanan psikologi juga mempermalukan keluarganya.
Bersambung>>
[cut]
Tahan Ijazah : Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School Binjai, diduga menahan ijazah dan mempermalukan keluarga salah satu siswa alumninya, Jumat (01/09/2023). (Foto: e-news.id).


"Terus mereka mengirimi saya surat soal mediasi tapi ditujukan ke kantor kelurahan tempat saya tinggal yang isinya mengatakan bahwa saya tidak mau bayar segala macam uang di sekolah, apa urusannya ke kantor lurah, ini kan lembaga pendidikan harusnya kalaupun mau mediasi ya ke dinas pendidikan juga la," keluh dia. 

Di sisi lain, ketika e-news.id berkunjung langsung ke Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School, guna kepentingan konfirmasi, Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Terpadu Rosliani, berkelit pihaknya tidak menahan ijazah namun ternyata enggan menyerahkan ijazah sebelum segala tunggakan diselesaikan.


"Gak ada kami tahan-tahan, harus dibayar dulu, itu aja nya cuma, yang penting ada keterangan untuk membayar udah itu aja," cetus mantan kepsek negeri di salah satu Sekolah Dasar di Binjai Timur, itu.

Ketika disinggung, soal surat berbentuk dokumen elektronik (pdf-red), yang ditujukan ke Kantor Kelurahan Cengkeh Turi, tentang prihal mediasi namun dengan mencatut nama atau identitas anak di dalamnya, pihak Yaspen Syarif Ar-Rasyid Islamic School,  membenarkan hal itu dilakukan sebagai upaya penekanan (presure) terhadap orang tua siswa.


"Iya, belum dikasi itu aja nya, lantam kali," ucap Rosliani bersama dengan operator sekolah atas nama Umi Ruby.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Pasal 9 ayat 2 "Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun,". (RFS).

Klik Link Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini