-->


Ketika Emak-emak Sibuk Berantas Judi, Hakim PN Binjai malah 'Obral' Vonis 5 Bulan

Senin, 09 Oktober 2023 / 19:32
Berantas Judi : Vonis Majelis Hakim PN Binjai, atas 47 terpidana kasus judi yang terbilang ringan yaitu hanya 5 bulan penjara, mendapat kritik dari kaum emak-emak di Kota Binjai, Senin (09/10/2023). (Foto : Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Beberapa waktu lalu, ratusan warga yang didominasi kaum emak-emak menggeruduk lokasi perjudian di seputaran Kota Binjai. Hal itu mereka lakukan, karena merasa resah dengan perjudian yang kian merajalela.

Dari sana, aparat kepolisian bersama beberapa pihak termasuk prajurit TNI, bergerak cepat menyapu titik-titik lokasi perjudian dan menangkapi orang-orang yang terlibat di dalamnya.


Terbaru, personil kepolisian dari Dirkrimum Polda Sumut, berhasil membongkar praktik perjudian dan menangkap 48 orang diduga sebagai pekerja serta pemain judi, di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Kota Binjai.

Oleh penyidik Polri, satu persatu para pelaku perjudian di Kota Binjai itu, digiring ke ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, sebagai upaya penegakan hukum pidana bagi mereka.


Berdasarkan data serta informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, para terdakwa tindak pidana judi itu dibagi dalam 4 berkas perkara, diantaranya, Lim Jono alias Amin dan kawan-kawan (Dkk), Anto Dkk, Nio A Hok alias Ahok Dkk serta Michael Tjoa Dkk.

Empat berkas tersebut lalu dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai, guna disidangkan. Untuk diketahui, 4 berkas perkara itu digolongkan menjadi dua bagian, antara pemain dan pekerja judi.


Dari keempat berkas perkara, 3 diantaranya dikuasai oleh majelis hakim diketuai Yang Mulia Fauzi S.H, M.H, yang tidak lain ialah Ketua PN Kelas IB Binjai. Sedangkan 1 berkas lagi, dipegang majelis hakim diketuai Yang Mulia Wira S.H, M.H.

Di sana, para pemain dan pekerja judi tersebut didakwa JPU Kejari Binjai, melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta 303 bis KUHP tentang Perjudian. Sebagian dari mereka dituntut dengan pidana 3 tahun kurungan, sedangkan sebagiannya lagi dituntut selama 1 tahun penjara.
Bersambung>>
[cut]
Berantas Judi : Vonis Majelis Hakim PN Binjai, atas 47 terpidana kasus judi yang terbilang ringan yaitu hanya 5 bulan penjara, mendapat kritik dari kaum emak-emak di Kota Binjai, Senin (09/10/2023). (Foto : Istimewa/e-news.id).


Lantas, dengan kewenangan penuh yang ada ditangannya, majelis hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman bagi seluruh pelaku tindak pidana perjudian tersebut, hanya dengan 5 bulan kurungan penjara ditambah denda subsider.

Dipastikan banding, meski tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan, namun JPU Kejari Binjai memastikan akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting S.H, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi di Medan.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Binjai, berkas untuk memori banding sedang kita persiapkan," kata dia.


Berkaitan dengan vonis pengadilan yang 'mengobral' atau pukul rata hukuman terhadap para terpidana baik pemain ataupun pekerja di lokasi judi tersebut, kini menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama kaum emak-emak. 

Mewakili kaum emak-emak yang sudah lelah berperang melawan salah satu penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Binjai dan sekitarannya, Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Peremuan dan Anak (FK PUSPA) Sugi Hartaty Santoso, memberikan tanggapannya.


Kepada e-news.id dia mengatakan, dampak buruk perjudian sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Dampak buruk yang dimaksud ialah, selain merusak perekonomian keluarga, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindak kekerasan atau kriminalitas di dalam rumah tangga ataupun di jalanan.

"Mengingat saat ini semakin banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diakibatkan maraknya perjudian serta narkoba, kami meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan pidana judi tersebut, karena secara sosial prilaku tersebut sangat berdampak pada perempuan dan anak," kata wanita yang biasa disapa Bunda Tati itu. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini