Korupsi Kementan : KPK RI tetapkan 3 tersangka SYL, KS dan MH, terkait dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Rabu (11/10/2023). (Foto: e-news.id). |
e-news.id
Jakarta - KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi di Kementan RI, Rabu (11/10/2023) malam.
Ketiga tersangka ialah, SYL selaku Mentan RI, KS sebagai Sekjen Kementan RI dan MH menjabat Direktur AMP pada Direktorat Sarpras.
Baca Juga : Divonis Bersalah Kasus Pemerkosaan! Eks Ketua Baitul Mal Agara, Diduga Terlibat Perkara Korupsi
Kasus korupsi tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat soal praktik korupsi di tubuh Kementan RI.
Tersangka SYL, diduga kuat memerintahkan KS dan MH, untuk menarik sejumlah uang di jajaran internal Kementan, untuk kepentingan pribadinya.
Uang yang ditarik KS dan MH dari jajaran Eselon I dan II Kementan RI berkisar USD 4.000,- hingga USD 10.000,- per bulan.
Sumber dana tersebut, berasal dari hasil mark up proyek di Kementan RI serta vendor yang mengerjakan proyek di sana.
Dari hasil penyidikan KPK, uang yang sudah dinikmati SYL cs mencapai 13,9 miliar rupiah dan masih akan bertambah.
Uang korupsi itu, digunakan SYL, KS dan MH untuk kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil mewah.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menahan tersangka KS untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Sementara untuk SYL dan MH, KPK menghimbau agar bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. (RFS).
Klik Video di Bawah ini :