-->


Soal 'Obral' Vonis 5 Bulan 47 Orang Terpidana Judi, PN Binjai : Kembali ke Nol

Rabu, 11 Oktober 2023 / 13:57
Tanggapan Humas PN Binjai : Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 5 bulan penjara atas 47 terpidana judi, hingga mendapat dikritik masyarakat khususnya emak-emak di Kota Binjai, Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, lantas memberikan tanggapan kepada media, Rabu (11/10/2023). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Menyoal putusan majelis hakim atas 47 orang terpidana judi yang hanya divonis 5 bulan kurungan penjara ditambah denda subsider, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai Wira Indra Bangsa S.H, memberikan tanggapan, Rabu (11/10/2023). 

Tanggapan itu, disampaikan Wira Indra Bangsa S.H, ketika ditemui langsung oleh awak media e-news.id di PN Kelas IB Binjai Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Senin 9 Oktober 2023 sekira pukul 15:30 WIB.


Di situ dia menyampaikan, bahwa dari awal berkas perkara tersebut masuk ke PN Kelas IB Binjai, sudah terpecah menjadi 4. Masing-masing terdakwa bertindak sebagai pekerja serta pemain judi.

"Di sini saya sampaikan, berkas perkara judi tersebut ada 4 berkas. Sama pak Ketua Pengadilan 3 berkas dan saya 1 berkas. Jadi sebenarnya kurang etis saya menjelaskannya, karena saya juga hakim dalam perkara yang dikonfirmasi ini, tapi tidak apa-apa, saya akan coba jelaskan," kata Wira.


Wira Indra Bangsa S.H, menjelaskan, dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa judi yang dimaksud, majelis hakim tidak berpatokan pada tuntutan jaksa dan memiliki tolak ukur sendiri.

"Jadi, dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kemarin itu, majelis hakim tidak berpatokan pada tuntutan jaksa, hakim punya pertimbangan sendiri-sendiri," ujarnya.
Bersambung >>
[cut]
Tanggapan PN Binjai : Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 5 bulan penjara atas 47 terpidana judi, hingga mendapat dikritik masyarakat khususnya emak-emak di Kota Binjai, Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, lantas memberikan tanggapan kepada media, Rabu (11/10/2023). (Foto: e-news.id).


Ketika ditanya, apa dasar pertimbangan majelis hakim, memvonis begitu ringan perkara judi yang saat ini menjadi atensi publik khususnya emak-emak di Kota Binjai dan sekitarnya, Wira menjawab, sebagian dari terdakwa adalah perempuan dan punya anak.

"Jadi banyak ada beberapa pertimbangan, yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut, seperti halnya, dari sebagian terdakwa adalah perempuan dan juga punya anak serta beberapa orang juga sudah berusia lanjut atau tua," terang dia.


Ditelisik lebih jauh, berkaitan dengan penerapan ancaman hukuman yang berbeda dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terkait pemain dan pekerja judi, dimana hukuman maksimal atas pelanggaran hukum tersebut mencapai 10 tahun kurungan penjara, Wira menyatakan, vonis yang dijatuhkan sebelumnya akan tidak berlaku.

"Jadi ini kan jaksa melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim, Banding nya ke Pengadilan Tinggi Medan, jadi putusan itu akan tidak berlaku jadi kembali ke nol dia, nanti tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim PT Medan lah," cetus Humas PN Binjai.


Sebelumnya, diberitakan soal vonis dari majelis hakim PN Kelas IB Binjai, diketuai Yang Mulia Fauzi S.H,M.H, dengan menjatuhkan hukuman hanya 5 bulan penjara terhadap 47 orang terpidana judi.

Putusan tersebut lantas mendapat kritik serta cibiran miring dari masyarakat khususnya emak-emak, yang sudah merasa resah juga muak dengan perjudian di Kota Binjai dan sekitarnya. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini