Binjai - Menelisik lebih jauh, soal 'obral' vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai, yang hanya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi 47 terpidana judi, kini menjadi buah bibir di masyarakat, Jumat (13/10/2023).
Tak hanya dikritik kaum emak-emak, putusan majelis hakim atas para terpidana Pasal 303 KUHP, yang terdiri dari pemain serta pekerja judi tersebut, kini mendapat sorotan tajam dari kaum intelektual agama islam di Kota Binjai.
Kritikan keras disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah. Dia merasa kecewa atas vonis ringan, yang diberikan kepada para terpidana judi, mengingat keresahan warga soal penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Binjai.
Kepada e-news.id, Ustad Sanni Abdul Fattah, mengatakan, putusan majelis hakim menggambarkan kalai aparat penegak hukum tidak berkomitmen untuk memberantas perjudian di Kota Binjai yang berjuluk sebagai kota religius.
"Kami sangat menyayangkan hukuman ringan yg dijatuhkan oleh majelis hakim yg diketuai oleh Fauzi itu. Jelas sudah bahwa vonis itu merupakan obral murah meriah yg diberikan oleh majelis hakim PN Binjai. Kami merasa kecewa atas keputusan tersebut karena kami nilai bahwa putusan itu tidak mencerminkan perang melawan segala praktek perjudian," ujar Ketua GNPF Kota Binjai.
Sudah sangat meresahkan semua kalangan, lanjut Ustad Sanni Abdul Fattah, tempat-tempat perjudian yang berdiri di beberapa titik di Kota Binjai dan sekitarnya, sungguh merugikan semua pihak. Untuk itu, butuh komitmen kuat dari para pemangku kebijakan beserta stakeholder dalam pemberantasannya.
"Perlu diketahui bahwa saat ini khususnya di Kota Binjai ini dan di pinggiran Kota Binjai semakin marak aja muncul dan menjamur nya barak-barak perjudian. Bahkan ada barak judi sekaligus di dekatnya terdapat juga barak narkoba, jadi barak judi & barak narkoba berdampingan," tandasnya.
Bersambung>>
[cut]
Dia kembali menambahkan, atas 'obral' vonis ringan yang mencederai hati masyarakat luas di Kota Binjai tersebut, para terpidana ataupun pelaku yang belum tertangkap tidak akan merasa jera dan menganggap hukum dapat dipermainkan.
"Untuk itu maka menurut Kami bahwa keputusan hakim ini mencederai dan melukai perasaan masyarakat yang lagi sibuk-sibuk nya memberantas judi. Dengan keputusan ini tentu bisa saja tidak akan membuat jera para pelaku tersebut karena terlalu ringan," cetus dia.
Sebelumnya, kaum emak-emak di Kota Binjai juga mengkritik putusan Majelis Hakim PN Kelas IB Binjai. Mewakili suara kaum ibu tersebut, Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Peremuan dan Anak (FK PUSPA) Sugi Hartaty Santoso, pun memberikan tanggapannya.
"Mengingat saat ini semakin banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diakibatkan maraknya perjudian serta narkoba, kami meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan pidana judi tersebut, karena secara sosial prilaku tersebut sangat berdampak pada perempuan dan anak," ujar Ketua PUSPA Kota Binjai.
Di sisi lain, pihak PN Kelas IB Binjai melalui Humas Wira Indra Bangsa S.H M.H, telah memberikan tanggapan soal 'obral' vonis ringan terhadap 47 terpidana judi yang dimaksud. Pihaknya memiliki pertimbangan sendiri-sendiri untuk menjatuhkan hukuman atas perkara tersebut.
"Jadi, dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kemarin itu, majelis hakim tidak berpatokan pada tuntutan jaksa, hakim punya pertimbangan sendiri-sendiri," ujarnya. (RFS).
Klik Video di Bawah ini :