Indikasi Pidana : Pihak rekanan diduga ditipu dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, terkait pekerjaan di Dishub Binjai, Kamis (28/12/2023). (Foto: Istimewa). |
e-news.id
Binjai - Janji tinggal janji, begitulah kira-kira gambaran nasib yang dialami oleh seorang rekanan bernama Ucok warga Kabupaten Langkat. Dia diduga ditipu oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Kamis (28/12/2023).
Ucok, yang berlaku sebagai pihak rekanan pada Dishub Binjai, diduga ditipu oleh oknum pejabat di sana dengan iming-iming sejumlah proyek pekerjaan di tahun ini.
Pekerjaan yang dijanjikan oleh oknum pejabat pada Dishub Binjai ialah, perawatan serta pengecetan sarana traffic light (lampu merah) dan pengadaan baju dinas pegawai tahun anggaran 2023.
Dari hasil wawancara dengan Ucok via telepon seluler pada 22 Desember 2023 kemarin, dirinya telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum berinisial HS selaku Sekertaris Dishub Binjai, sebagai kewajiban jika ingin mendapatkan pekerjaan di Dishub Binjai.
"Sudah ditarek apa istilahnya itu, uang setorannya. Sudah saya kasi lah uang setoran wajibnya kepada HS atas perintah Kadis, diberikan di kantor Dinas Perhubungan Binjai, sekitar bulan 11 tahun 2022 itu," kata Ucok.
Ucok merincikan uang setoran terbagi untuk 4 item pekerjaan diantaranya, 1. Dua item pada traffic light dengan pagu anggaran sebesar 120 juta dan 78 juta, 2. Perawatan CCTV se-Kota Binjai nominal pagu sekitar 51 juta dan, 3. Pengadaan baju dinas berpagu 198 juta rupiah.
"Itu pekerjaannya PL (Penunjukan Langsung-red) untuk pengecetan satu Kota Binjai, perawatannya untuk mana-mana yang mati. Untuk traffic light pagunya 120 juta sama 78 juta, kalau CCTV nya 51 juta dan baju dinas 198 jutaan," lanjutnya.
Untuk masing-masing proyek, Ucok diwajibkan oleh sang oknum agar menyetorkan puluhan juta rupiah, dengan perhitungan persentase nilai pagu anggaran, mulai dari 10 hingga 14 persen per item pekerjaannya.
"Setoran untuk baju dinas 10 persen atau 20 juta, kalau traffic light hampir sekitar 14 persen jadi sekitar 30 atau sampai 45 juta lah itu kemarin," tutur dia.
Lebih lanjut Ucok menambahkan, untuk pekerjaan pengecetan serta perawatan traffic light dan CCTV di Dishub Binjai, telah selesai ia kerjakan. Namun, pihak dinas sampai dengan saat ini belum membayarkan hak nya.
Baca Juga : Berhari-hari Rusak dan Membahayakan Pengendara, Dana Perawatan 'Lampu Merah' Binjai Kemana?
"Kalau yang traffic light kan kita sudah kerja juga, setoran dan yang sudah kita kerjakan dan kalau modal kita dibalikkan kita gak ribut, tapi ini tanggungjawabnya gak ada," cetus Ucok.
Di sisi lain, terkait informasi dari rekanan Ucok, e-news.id lantas berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Chairin Simanjuntak, via aplikasi WhatsApp pada Sabtu 23 Desember 2023, sebagai upaya konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan.
Dalam konfirmasi tersebut, e-news.id mengkonfirmasi lebih lanjut soal adanya indikasi perbuatan pidana khusus berupa penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan (korupsi) atau pidana umum penipuan/penggelapan, pada pekerjaan di Dishub Binjai. Namun, Kadishub Binjai hanya membalas singkat dengan menjanjikan pertemuan dengan awak media di kantornya.
"Dinda,jump langsung aj nanti kita ya hari rabu pas masuk ktr....🙏," balasnya. (RFS).