-->


Waspada... Penipuan Berkedok Investasi Emas Rugikan Korban Hingga Puluhan Miliar

Minggu, 24 Desember 2023 / 17:38
Aksi Penipuan : Terduga pelaku penipuan berkedok investasi jual-beli emas berinisial HR, telah dilaporkan para korban ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021 silam, Minggu (24/12/2023). (Foto: rumahku.com/istimewa).


e-news.id 

Tangerang Selatan - Aksi penipuan berkedok investasi jual-beli emas, telah merugikan sejumlah korban di daerah Tanggerang Selatan, Minggu (24/12/2023).

Nilai kerugiannya juga tidak tanggung-tanggung, diperkirakan para korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.


Hal itu, seperti yang diungkapkan beberapa orang korban secara langsung kepada awak media e-news.id, dalam satu sesi wawancara terkait tindak pidana tersebut. 

Para korban atas nama Hani Handayani, Susi Firnansi dan Irma Adi Nurhana, menceritakan bagaimana kronologi hingga mereka menjadi korban penipuan.


Awalnya, mereka berkenalan dengan agen property berinisial HR dan YS yang tidak lain adalah pasangan suami istri. Dari perkenalan itu, mereka ditawari untuk berbisnis investasi jual-beli logam mulia berupa emas.

Sang agen property menjanjikan bahwa bisnis yang mereka tawarkan akan membawa keuntungan cukup besar, karena HR dan YS mengaku sebagai reseller atau distributor di PT. Antam Tbk.


Pada awal-awal bisnis, semua berjalan lancar. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi jual-beli emas kepada HR dan YS, para korban mulai merasa ditipu karena emas yang dijanjikan tidak kunjung datang.

HR dan YS pun mulai banyak alasan, setiap kali para korban menagih emas yang sudah dibayarkan namun tidak kunjung diberikan. Mereka mulai panik hingga akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.


Para korban membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, seperti yang tertuang dalam Bukti Tanda Lapor bernomor : LP/1233/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ

Sesuai dengan surat bukti laporan tertanggal 4 Maret 2021 tersebut, pelapor atas nama Rita Efriyanti melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh 1. Heny Rachmayani (HR) dan Yogi Sasongko (YS).


Masih dalam surat laporan yang diperlihatkan oleh para korban kepada e-news.id, mereka mengalami kerugian sekitar 8,4 miliar lebih. Selain keempat korban ini, diduga kuat masih banyak korban lainnya yang belum terekspos dengan jerugian yang ditimbulkan dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Berkaitan dengan hal tersebut, e-news.id telah mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada terlapor HR melalui kontak WhatsApp di nomor +62 878 7178 XXXX, namun tidak mendapatkan balasan apapun. (RFS).
Komentar Anda

Terkini