e-news.id
Langkat - Diduga telah menggelapkan uang salah satu nasabah, pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Mitra Mandiri di Langkat, memberikan tanggapannya, Rabu (17/01/2024).
Tanggapan yang diterima e-news.id, atas dugaan penggelapan uang nasabah tersebut, didapatkan dari hasil konfirmasi langsung awak media ke kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 11:25 WIB.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ihwal dugaan perbuatan pidana itu, salah satu pegawai di Kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, mengatakan, pihaknya akan bertanggungjawab terkait prihal tersebut.
"Itu sebetulnya gak apa masih dikonfirmasi dari pihak Pradesa, untuk ke depannya masih tetap ditanggungjawabi diangsur secara berkala tidak sekaligus," kata dia.
Ketika ditanya terkait perjanjian atau kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak, tertulis pihak KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, akan menyerahkan kembali seluruh uang yang diinvestasikan nasabah sesuai waktu yang ditentukan. Dia menjawab, ada persoalan di internal kantornya.
"Ada masalah internal juga di kantor bang, kita gak bisa perhitungan. Soalnya kan pimpinan yang pertama kan sudah tidak di sini lagi," jawab pria yang tidak bersedia menyebutkan namanya itu.
Saat ditanya lebih jauh, apakah benar, KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, adalah milik seorang Anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai Gerindra, pria itu hanya menganggukkan kepalanya tanpa memberikan jawaban pasti, meski ditanya lebih dari 2 kali oleh awak media.
Sebelumnya, seorang penasehat hukum atas nama Rahimin Sembiring S.H, 'menggeruduk' kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, karena uang kliennya yang juga sebagai nasabah di sana tidak kunjung dikembalikan.
Rahimin Sembiring S.H, telah mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali dan telah mendatangi kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri lebih dari 2 kali, namun tidak kunjung mendapatkan kepastian, kapan dana investasi yang diberikan akan dikembalikan. (RFS).