e-news.id
Langkat - Diduga uang yang disimpannya telah digelapkan, pengacara dari seorang nasabah akhirnya 'menggeruduk' kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Mitra Mandiri, di Langkat, Kamis (11/01/2023).
Tak tanggung-tanggung, uang milik nasabah atas nama Rudi Iskandar warga Deliserdang, yang diduga digelapkan oleh pihak KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, berjumlah ratusan juta rupiah.
Dari hasil liputan langsung di lapangan, saat pengacara Rudi Iskandar atas nama Rahimin Sembiring S.H, mendatangi kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri di Langkat, terlihat pekerja di sana seperti kebingungan menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
Rahimin Sembiring S.H, mempertanyakan, bagaimana proses pengembalian uang nasabah atas nama Rudi Iskandar yang telah jatuh tempo sesuai akad simpan wadiah, sejak Juni 2023 lalu.
Sebelum mendatangi atau dengan istilah lain 'menggeruduk' kantor KSPPS Pradesa Mitra Mandiri di Langkat, Rahimin Sembiring S.H juga telah melayangkan 2 kali surat somasi/peringatan hukum, kepada pihak terkait namun tidak kunjung di tanggapi.
Dari 'penggerudukan' itu, Rahimin Sembiring S.H, mengatakan, jika pihak KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, tidak juga mengembalikan uang kliennya sebesar 200 juta rupiah seperti yang tertuang di dalam akad mereka, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
"Pastinya, jika tidak juga dikembalikan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana ataupun perdatanya," ucap dia. (RFS).