e-news.id
Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur saat mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yang terjadi di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kamis (18/01/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyampaikan pelaku perampokan yang ditangkap bernama Siwa Linggam als Balu (36) warga Jalan Teratai Gang India Kelurahan Sarirejo.
Baca Juga : Salah Tembak, Rehna Tewas Ditangan Teman Sendiri
"Penangkan pelaku berawal dari laporan korban Ryan Eko Wahyudi yang melaporkan dirinya mengalami korban perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib. Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dan dibawa ke Jalan Perjuangan," kata Kapolsek Kompol Yayang.
Sesampainya di Jalan Perjuangan, Kapolsek mengatakan pelaku mengancam korban menggunakan paving block dan mengambil handphone serta sepeda motor milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 11.000.000,00,.
"Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan selanjutnya laporan korban ditindak lanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di Jalan Karya Lestari Gg Buntu kel. Polonia Kec. Medan Polonia,"ujarnya.
Dalam penangkapan pelaku, Kapolsek mengatakan personel memberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki pelaku karena berusaha melarikan diri pada saat ditangkap.
Bersambung>>
[cut]
Turut Diamankan : Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, yang turut diamankan petugas dari tangan pelaku perampokan di Medan, Kamis (18/01/2024). (Foto Reskrim Polsek Medan Baru/e-news.id). |
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dan 1 (Satu) Unit HP Vivo milik korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menambahkan pelaku terdapat 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.
"Pelaku ada 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru, dimana laporan pertama kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada hari Selasa tanggal 3 September 2023," ucapnya.
Lalu untuk laporan pengaduan yang kedua, sambung Kapolsek, pelaku Siwalinggam alias Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat tanggal 29 september 2023 pukul 06.30 WIB.
"Dan yang terakhir, laporan pengaduan (LP) terkait kasus perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib dengan korban Ryan Eko Wahyudi,"tutup Kapolsek. (RFS/Ril).