-->


Sarat Indikasi Pidana, Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Kadishub Binjai

Jumat, 12 Januari 2024 / 13:45
Periksa Kadishub Binjai : Praktisi Hukum Rahimin Sembiring S.H, meminta kepada aparat penegak hukum (penyidik) melakukan pemeriksaan kepada Kadishub Binjai Chairin F Simanjuntak, atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi atau pemberian janji-janji dan dugaan aksi tipu gelap terkait proyek.




Binjai - Terus menyeruak, berbagai persoalan sarat dugaan perbuatan melawan hukum, yang terjadi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Binjai. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju ke Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Jumat (12/01/2024).

Dinas yang dipimpin oleh keluarga dekat orang nomor satu di daerah berjuluk Kota Religius itu, mendapat sorotan tajam setelah beredarnya informasi seputar tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan pidana.


Dugaan pidana yang terjadi di Dishub Binjai, mulai dari prilaku korupsi berupa gratifikasi atau pemberian janji-janji, hingga aksi tipu-tipu kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek di instansi tersebut. 

Dari hasil penelusuran serta konfirmasi langsung kepada para narasumber yang layak dipercaya, e-news.id menemukan beberapa informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tipu gelap yang terjadi di sana.


Pertama, e-news.id menerima informasi soal proyek pengerjaan atas perbaikan dan perawatan traffic light (lampu merah) serta CCTV di seluruh Kota Binjai. Lalu kedua, pengadaan seragam dinas pegawai dan rompi petugas parkir di seluruh Kota Binjai.

Berdasarkan keterangan narasumber e-news.id, atas nama Amri Gunawan alias Ucok Bado warga Langkat, dirinya telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pejabat agar mendapatkan proyek di Dishub Binjai.


"Sudah ditarek apa istilahnya itu, uang setorannya. Sudah saya kasi lah uang setoran wajibnya kepada HS atas perintah Kadis, diberikan di kantor Dinas Perhubungan Binjai, sekitar bulan 11 tahun 2022 itu," kata Ucok.

Merasa ditipu, Ucok melanjutkan dirinya merasa tertipu dengan kesepakatan bawah tangan antara kedua belah pihak. Dari paket yang dijanjikan, dirinya tidak mendapatkan semua proyek tersebut, dan malah pekerjaan yang telah selesai ia kerjakan tidak dibayarkan oleh dinas.


"Setoran untuk baju dinas 10 persen atau 20 juta, kalau traffic light hampir sekitar 14 persen jadi sekitar 30 atau sampai 45 juta lah itu kemarin. Kalau yang traffic light kan kita sudah kerja juga, setoran dan yang sudah kita kerjakan dan kalau modal kita dibalikkan kita gak ribut, tapi ini tanggungjawabnya gak ada," cetus dia.
Bersambung>>
[cut]
Periksa Kadishub Binjai : Praktisi Hukum Rahimin Sembiring S.H, meminta kepada aparat penegak hukum (penyidik) melakukan pemeriksaan kepada Kadishub Binjai Chairin F Simanjuntak, atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi atau pemberian janji-janji dan dugaan aksi tipu gelap terkait proyek.


Menanggapi berbagai persoalan yang terjadi di Dishub Binjai, seorang praktisi hukum atas nama Rahimin Sembiring S.H, lantas memberikan tanggapan serta  komentar pedas pada dinas yang dipimpin oleh Chairin F Simanjuntak tersebut.

Rahimin Sembiring S.H, mengatakan, tersiarnya kabar dugaan perbuatan melawan hukum berupa korupsi (gratifikasi) ataupun pidana tipu gelap, membuat wajah pemerintahan Kota Binjai, khususnya di dinas perhubungan, menjadi suram di mata publik. 


"Kabar soal dugaan pidana korupsi ataupun aksi tipu-tipu di Dishub Binjai, dapat membuat malu muka pemerintah Kota Binjai. Terlebih yang menjabat di sana adalah keluarga Walikota, apakah tidak malu jika hal itu benar-benar terjadi," kata Rahimin Sembiring S.H. 

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, lanjut Rahimin Sembiring S.H, dia menuturkan agar pihak penyidik baik dari institusi Kejaksaan ataupun Kepolisian, melakukan penyelidikan dan memeriksa Kadishub Binjai, agar dugaan-dugaan yang dimaksud menjadi terang benderang.


"Kita benar-benar meminta kepada penyidik apakah itu Pidsus Kejari Binjai ataupun Dirkrimsus Polda Sumut, untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana di Dishub Binjai, biar semua terang, jika memang ada perbuatan pidana jebloskan langsung ke penjara, kita mau pemerintah Kota Binjai ini bersih dari para pelaku korupsi," tandasnya.

Pernah digeledah Kejaksaan, lanjut Rahimin Sembiring S.H, pada Mei 2021 penyidik Kejari Binjai melakukan penggeledahan di kantor Dishub Binjai, atas perkara pidana korupsi. Dimana, dalam perkara hukum tersebut 3 orang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.


"Kita masih ingat betul kantor Dishub Binjai itu pernah digeledah oleh pihak Kejaksaan terkait perkara korupsi, dari sana ada 3 orang yang dinyatakan bersalah lalu masuk penjara. Atas dasar itu, mungkin saja permainan-permainan serupa kembali dilakukan oleh oknum yang menganggap enteng, para penegak hukum di Kota Binjai," tutup dia. 

Di sisi lain, sampai dengan berita ini dipublikasikan ke masyarakat, belum ada jawaban dari konfirmasi yang dilayangkan kepada Kadishub Binjai Chairin F Simanjuntak dan eks Sekertaris Dishub Binjai Heni Sri Dewi Sitepu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini