Vonis Hakim Binjai : Ilustrasi, Hakim PN Binjai menjatuhi vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap pelaku begal di Kota Binjai, Kamis (29/02/2024). (Foto: e-news.id). |
e-news.id
Binjai - Lagi dan lagi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai, menjatuhi vonis hukuman penjara jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/02/2024).
Kali ini, Hakim Tunggal PN Binjai atas nama Diana Gultom, memjatuhi vonis penjara hanya 1 tahun terhadap dua dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal, yang beraksi di Kota Binjai.
Dimana sebelumnya, Linda Sembiring sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, menuntut dua pelaku begal berinisial PS dan NF dengan hukuman 4 tahun penjara, karena diyakini bersalah telah membegal sepeda motor seorang wanita.
Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dibacakannya, karena aparat penegak tengah gencar menindak kawanan begal. Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.
Baca Juga : Viral soal 'Obral' Vonis Ringan 47 Terpidana Judi, Begini Tanggapan Intelektual Islam Binjai
Namun sayang, tuntutan itu tidak didukung oleh hakim yang mengadili perkara tersebut, "Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain," kata Linda usai bersidang di PN Binjai.
Sebagai aparat penegak hukum yang memahami kondisi psikologi masyarakat atas para pelaku begal, Linda Sembiring menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung sikap pemerintah dalam menindak serta memberantas aksi kejahatan.
"Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali," kata Linda. "Putusannya satu tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut," tambah dia.
Di sisi lain, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kedua terdakwa yang berstatus anak tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun, "Ya benar, putusannya satu tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut," tandasnya.
Tidak hanya kali ini saja, majelis hakim di PN Binjai bahkan pernah 'mengobral' vonis penjara jauh lebih ringan di bawah tuntutan jaksa atas 47 orang sindikat perjudian. Dimana saat itu, Jaksa menuntut 3 tahun namun divonis hanya 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. (RFS).