e-news.id
Adapun tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Medan, diketahui terhadap terdakwa Evi Zulinda Purba S.Pd, M.M, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) MAN Binjai.
Oleh JPU Kejari Binjai, Kepsek MAN Binjai dituntut 4 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 3 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp.478.015.424; subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain terhadap Evi Zulinda Purba, JPU Kejari Binjai juga membaca tuntutan terhadap 5 orang terdakwa lainnya, yang juga masih dalam satu perkara tindak pidana dimaksud.
Mereka ialah, Nana Farida ,S.Pdi., selaku Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian S.H.I., selaku PPSPM, Aqlil Sani. S.E, selaku penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair, S.E. selaku sales PT. Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, masing – masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Nana dan Teddy masing-masing dikenakan pidana denda Rp.50.000.000,- atau subsidair 1 bulan kurungan badan. Serta uang pengganti sebesar Rp.50.000.000,- yang dirampas dari uang titipan barang bukti di Kejari Binjai.
Baca Juga : Tahap II Dugaan Korupsi MAN Binjai! Kecuali Kepsek, 5 Tersangka telah Kembalikan Kerugian Negara
Selain itu, Aqlil Sani S.E dikenakan Rp. 50.000.000,- uang pengganti sebesar Rp. 6.000.000,- Suhardi Amri denda sebanyak Rp.50.000.000,- uang pengganti Rp.12.000.000,- dan Nurul Khair, S.E. Rp.50.000.000,-.
Oleh Ketua Majelis Hakim, masing-masing penasehat hukum diberi waktu selama 1 pekan ke depan untuk mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi. Sidang berikutnya, akan digelar pada 1 April 2024, dengan agenda mendengarkan Pledoi dari para PH. (RFS).