e-news.id
Medan - Tim Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, langsung memenjarakan atau dengan istilah lain melakukan penahanan, terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum (BLU) RSU H. Adam Malik, Rabu (27/03/2024).
Tersangka yang ditahan Kejari Medan diketahui bernama Ardiansyah Daulay. Dia diduga melakukan tindakan rasuah, ketika menjabat Bendahara Pengeluaran pada BLU RSU H. Adam Malik, yang mengakibatkan kerugian negara hingga 8 miliar rupiah.
Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap, mengatakan, tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSU H Adam Malik Tahun 2018.
"Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik," kata Kajari Medan.
Baca Juga : Diyakini Bersalah, Kejari Binjai Tuntut Kepsek MAN Binjai 4 Tahun Penjara dan UP Ratusan Juta
Mutaqqin menjelaskan, berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilang barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.
"Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
"Namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD," ucapnya.
Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan atas perbuatan Tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara senilai Rp.8.059.455.203. (RFS).