Keterangan Ahli : Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah MAN Binjai, menghadirkan saksi ahli dari KAP Ribka Aretha dan Rekan, di PN Kelas IA Khusus Medan, Senin (04/03/2024). |
e-news.id
Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (04/03/2024).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menghadirkan 2 orang saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Dua orang ahli yang hadir dipersidangan dan memberikan keterangan diketahui bernama Mangasa Marbun dan Binsar Sirait. Keduanya bertugas di Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, yang berkantor di Jakarta.
Kedua ahli tersebut memberikan kesaksian di depan majelis hakim, seputaran dasar hukum serta metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi di MAN Binjai, Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Baca Juga : Tanpa Eksepsi! JPU Bacakan Dakwaan Perkara Korupsi MAN Binjai, Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, ahli atas nama Mangasa Marbun mengatakan, dasar hukum yang menjadi landasan mereka dalam melakukan audit adalah permintaan dari pihak Kejari Binjai, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan metode yang digunakan tim auditor ialah, melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak MAN Binjai, dengan data awal dugaan penyimpangan dari pihak penyidik Kejari Binjai.
Baca Juga : Tahap II Dugaan Korupsi MAN Binjai! Kecuali Kepsek, 5 Tersangka telah Kembalikan Kerugian Negara
Dari sana, KAP menghitung dan menemukan adanya kerugian negara sebesar 1 miliar lebih, yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengelolaan Dana Komite MAN Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Di dalam persidangan, salah satu Hakim anggota atas nama Girsang, sempat mempertanyakan, kapan dan bagaimana bisa uang Komite Sekolah, dapat dinilai sebagai keuangan negara dan menjadi temuan kerugian negara.
Auditor (ahli) menjawab, uang Komite Sekolah, dapat disebut keuangan negara, karena dalam proses pengumpulannya menggunakan fasilitas negara, dimana dalam hal ini MAN adalah bagian dari pada negara. Sedangkan kapan uang tersebut menjadi keuangan negara, ialah setelah dikumpulkan oleh pihak Komite Sekolah.
Usai ditanyai majelis hakim, giliran penasehat hukum para terdakwa yang berkesempatan mempertanyakan legalitas dan keabsahan KAP, dalam mengaudit atau menghitung pengelolaan keuangan di MAN Binjai.
Salah satu Penasehat Hukum terdakwa atas nama Evi Purba (Kepsek MAN Binjai), menanyakan apakah diperbolehkan, KAP mengaudit atau menghitung kerugian negara, jika sebelumnya pihak BPK atau Inspektorat Jendral, telah melakukan pemeriksaan.
Ahli berpendapat, bahwa yang dilakukan KAP berbeda dengan pemeriksaan rutin atau umum oleh BPK maupun Inspektorat Jendral. Dimana, audit yang pihak KAP lakukan ialah pemeriksaan secara khusus, untuk mencari secara detail kerugian negara berdasarkan data awal dugaan pidana korupsi dari penyidik.
Kedua ahli juga menjelaskan, bahwa audit yang mereka lakukan disebut sebagai audit investigasi, yang juga diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Dimana hasil temuan dari proses audit mereka nantinya diserahkan kepada pihak yang meminta pengauditan, untuk dijadikan dasar menetapkan nilai kerugian negara.
Baca Juga : Baca Juga : Sidang Tipikor MAN Binjai, 2 Saksi Bongkar Peran Terdakwa Evi Purba
Sidang selesai dengan beberapa pertanyaan berikutnya dari majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa lainnya. Persidangan berikutnya direncanakan berlangsung pada Rabu 06 Maret mendatang, dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa. (RFS).