e-news.id
Medan - Sidang perdana eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) digelar di Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Kamis (04/04/2024).
Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar dan Putri secara bergantian membacakan surat dakwaan para terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.
Baca Juga : Terancam Pidana Mati, Berkas Perkara Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Siap Disidangkan
Tim JPU juga menguraikan risalah dari duduk perkaranya dan berdasarkan Hasil Penghitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp24.007.295.676.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim ketua M Nazir melanjutkan persidangan, Senin depan (22/4/2024) untuk mendengarkan nota keberatan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Sidang berikutnya adalah, Senin (22/4/2024) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa. (Ril/RFS).