e-news.id
Penandatangan nota kesepahaman bersama atau MoU tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Cabang BJPS Kesehatan dr. Yasmin Ramadhana Harahap.
Baca Juga : Diyakini Bersalah, Kejari Binjai Tuntut Kepsek MAN Binjai 4 Tahun Penjara dan UP Ratusan Juta
Bertempat di Pondok Jimbaran Jalan Babura Baru nomor 47 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, penandatangan MoU, turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Binjai Anthonius Ginting Munthe, S.H., M.H., beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) paraKepala Seksi pada Kejari Binjai dan peserta lainnya dari BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Adapun Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Medan, dengan Kejaksaan Negeri Binjai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mana tertuang dalam Perjanjian dengan Nomor : Mou-03/L.2.11/Gs.2/04/2024.
Dimana, kegiatan ini merupakan perpanjangan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Medan dengan Kejaksaan Negeri Binjai yang telah berakhir pada bulan desember 2023 lalu.
Bersambung>>
[cut]
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Medan hingga selesai berjalan dengan lancar dan terkendali.
Kedepannya kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta bertujuan memberikan pendampingan hukum,
pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Baca Juga : Menyoal Uang Setoran Proyek di Dishub, Rekanan Sebut Nama Keluarga Dinasti Walikota Binjai
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2) menyebutkan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas-Dinas terkait, maupun Perusahaan-Perusahaan Milik Negara/BUMD antara Kejaksaan Negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan.
Serta dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi/tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. (Ril/RFS).