-->


Alamak... Oknum Ustad di Binjai Diduga Lecehkan dan Teror Seorang IRT

Jumat, 07 Juni 2024 / 10:32
Foto Ilustrasi : Oknum ustad di Binjai diduga melakukan aksi pelecehan serta teror terhadap ibu rumah tangga (IRT), Jumat (07/06/2024).
 

e-news.id 

Binjai - Bukannya memberikan contoh baik atau menjadi suri tauladan bagi orang-orang di sekitarnya, seorang oknum ustad di Binjai malah diduga melakukan aksi pelecehan serta teror terhadap ibu rumah tangga (IRT), Jumat (07/06/2024).

Hal itu terungkap, dari keterangan seorang penasehat hukum yang berkantor di Kota Medan, usai membuat laporan pengaduan atas nama kliennya di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.


Dari keterangan sang penasehat hukum, korban yang notabenenya ialah seorang IRT, diketahui berinisial NY (43) warga Kota Binjai. Ia diduga dipecahkan oleh oknum ustad berinisial H (24) juga warga Kota Binjai.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, awalnya korban ikut pengajian yang dipimpin oleh sang oknum ustad dan dari sanalah mereka berkenalan.


Lambat laun, si oknum ustad tersebut menunjukkan gelagat negatif alias menggombal korban dan sering mengajaknya hang out (ketemuan-red) di luar jadwal pengajian.

Terbawa suasana, korban pun hanyut dalam gombalan maut si oknum ustad muda hingga mereka "berlayar" ke lautan asmara yang sejatinya saat itu tak diinginkan oleh NY.


Singkat cerita, korban pun sadar akan kesalahan yang terjadi dan tak ingin lebih jauh terperangkap dalam jerat dosa si oknum ustad tersebut. Lantas ia pun berusaha menghindar dan menjauh dari pria tersebut.

Namun, timbul masalah baru bagi korban, sang oknum ustad yang diketahui mengajar Tahfidz Qur'an di salah satu yayasan pendidikan swasta di Kecamatan Binjai Timur, itu tak terima dengan keputusan tersebut. 


Si oknum ustad lantas meneror sang ibu 3 anak tersebut, melalui telepon dan media sosial. Bahkan lebih jauhnya, pria yang diyakini paham akan ilmu agama tersebut, membuat akun bodong dengan nama pengguna dan foto korban.

Atas segala ketidaknyamanan dan perbuatan yang patut diduga melawan hukum tersebut, korban pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya hingga akhirnya membuat laporan pengaduan di Mapolda Sumut, seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/570/V/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Mei 2024.


Dari sana, e-news.id pun melakukan penelusuran mendalam terkait informasi yang diterima. Awak media ini, mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada oknum ustad tersebut ke lokasi kerjanya.

Namun, ketika awak media ini mendatangi yayasan pendidikan berbasis agama di Kecamatan Binjai Timur itu, sang oknum ustad tengah tidak berada di tempat. Dari penelusuran awak media di sana, bahwa benar pria berinisial H yang dimaksud mengajar Tahfidz Qur'an. (RFS).
Komentar Anda

Terkini