Galian C Ilegal - Lokasi galian C Ilegal yang merusak lingkungan hidup dan berpotensi merugikan keuangan dan atau perekonomian negara di Kota Binjai, Jumat (07/06/2024). (Foto: e-news.id). |
e-news.id
Binjai - Kota ini telah hancur lebur. Begitulah gambaran yang tampak ketika siapapun memasuki kawasan galian C diduga Ilegal, di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Jumat (07/06/2024).
Dapat disaksikan, lubang-lubang raksasa menganga karena dikeruk oleh operator alat berat sejak setahun belakangan, yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup di daerah Kota Binjai.
Belasan bahkan mungkin ratusan truk keluar masuk area tersebut setiap harinya, membawa ribuan kubik tanah uruk yang diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lokasinya yang berdekatan dengan aset milik pemerintah kota berupa bangunan pengelolaan sampah akhir, menimbulkan pertanyaan besar, apakah tidak ada aparatur negara yang mengetahuinya?
Kerusakan lingkungan hidup, potensi kerugian keuangan dan atau perekonomian negara, menjadi dasar keharusan bagi aparatur negara baik pemerintah daerah maupun penegak hukum untuk segera bertindak, menghentikan operasi galian C di sana.
Namun, seperti telah "dininabobokkan", para pemangku kepentingan dan steakholder di Kota Binjai, ramai-ramai pejam mata dan seakan buta mendadak dengan kehancuran yang terjadi di kawasan tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, e-news.id mencoba untuk membuka mata dan hati nurani publik agar peduli dan menyuarakan kebenaran demi keberlangsungan lingkungan hidup untuk anak cucu nantinya. (RFS).