-->


Update Oknum Ustad Diduga Lecehkan dan Teror IRT, Pihak Sekolah : Sudah Kita Pecat

Senin, 10 Juni 2024 / 18:49
Diduga Lecehkan dan Teror IRT : Seorang oknum ustad di Binjai, diduga melecehkan dan meneror ibu rumah tangga (IRT), dan telah dipecat dari tempatnya bekerja, Senin (10/06/2024). (Foto: Ilustrasi e-news.id).



Binjai -  Informasi terbaru atau update soal oknum ustad yang diduga melecehkan serta meneror seorang ibu rumah tangga (IRT) di Binjai, ternyata sudah diberhentikan dari tempatnya bekerja, Senin (10/06/2024).

Pemberhentian oknum ustad berinisial H (24) sebagai tenaga pendidik bidang Tahfidz Qur'an di salah satu yayasan pendidikan swasta berbasis agama itu, diketahui pasti setelah e-news.id turun langsung ke sekolah.


Koordinator Yayasan bersama Kepala Sekolah, mengatakan bahwa pihaknya telah memutus hubungan kerja dengan si oknum ustad sejak beberapa waktu lalu.

"Dari unit (sekolah) sudah mengeluarkan surat ke yayasan bahwa yang bersangkutan diberhentikan," kata Koordinator Yayasan.


Ketika ditanya, kenapa si ustad tersebut diberhentikan oleh pihak sekolah, Koordinator Yayasan menuturkan, karena dianggap melanggar SOP sekolah dan tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut.

"Ya melanggar SOP sekolah, juga tidak hadir selama 10 hari berturut-turut, jadi keputusan unit sekolah terpaksa mengeluarkan surat pemberhentian," tandasnya.


Dikulik lebih jauh, apakah ada korelasi antara peristiwa dugaan pelecehan dan teror yang dilakukan oknum ustad tersebut dengan dikeluarkannya oknum itu, pihak sekolah enggan menanggapi lebih jauh.

"Itu kan ranah pribadi bang, jadi kita tidak bisa mengomentari lebih jauh, yang kelas di kita yang bersangkutan baik-baik saja sama guru-guru lain dan selama ini tidak ada masalah," tambahnya.


Di pemberitaan sebelumnya, seorang oknum ustad diduga telah melecehkan sekaligus melakukan teror terhadap IRT yang dikenalnya dalam satu pengajian.

Dan atas segala ketidaknyamanan dan perbuatan yang patut diduga melawan hukum tersebut, korban pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya hingga akhirnya membuat laporan pengaduan di Mapolda Sumut, seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/570/V/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Mei 2024. (RFS).
Komentar Anda

Terkini