-->


Kejagung RI dan Kementerian BUMN Gelar FGD, Bahas Pemulihan Kerugian Negara Terkait Tipikor

Sabtu, 27 Juli 2024 / 00:49
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat (25/07/2024). (Foto : Istimewa/e-news.id)


e-news.id 

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat (25/07/2024).

Mengangkat tema "Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan
Korupsi", acara ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan hasil tindak pidana korupsi.


Hadir sebagai narasumber antara lain,
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Kuntadi S.H., M.H., Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputu Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur Victor Antonius Saragih S.H., M.H., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Diskusi ini menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan BUMN dalam upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 


Dalam kesimpulan di FGD tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dapat diambil diantaranya ialah :

1. Menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keterpaduan. "Aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta kompensasi kerugian harus dimaksimalkan untuk pemulihan kerugian negara.


2. Dalam pengembalian aset, saat ini hasil pemulihan kerugian belum dapat langsung
dirasakan oleh BUMN yang terdampak. Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi
seharusnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara sesuai amanat Konvensi PBB UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

3. Perlunya pengembangan dan implementasi business process yang tepat untuk memastikan pengembalian kerugian negara langsung kepada BUMN yang terdampak. "Implementasi regulasi yang baik, manajemen risiko, dan business process yang efektif sangat penting untuk mendukung pengembangan BUMN dan kinerja aparat penegak hukum.


Peserta FGD terdiri dari berbagai asisten deputi bidang peraturan perundang-undangan, hukum korporasi, industri, jasa, dan lainnya dari Kementerian BUMN, serta direksi dari berbagai BUMN dan anak perusahaan, termasuk PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Timah Tbk, PT
Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dan banyak lainnya.

Acara ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian BUMN demi kesejahteraan masyarakat. FGD ini kembali menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi yang kuat untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini