-->


Puncak HBA 2024, Kejari Kepulauan Aru Berhasil Pulangkan Kerugian Negara 2,3 Miliar Lebih

Senin, 22 Juli 2024 / 16:04
Pulangkan Kerugian Negara : Pada puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 sekaligus HUT XXIV IAD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, menggelar pers rilir di hadapan para awak media terkait capaian kinerja sepanjang tahun ini, Senin (22/07/2024).



Kepulauan Aru - Pada puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 sekaligus HUT XXIV IAD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, menggelar pers rilir di hadapan para awak media terkait capaian kinerja sepanjang tahun ini, Senin (22/07/2024).

Dalam pers rilis kali ini, Kejari Kepulauan Aru, memaparkan sejumlah perkara rasuah atau kasus tindak pidana korupsi yang saat ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (Inkracht).


Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Kajari (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, menjabarkan hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Aru, menyatakan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,-.


Masih menurut keterangan dari Kajari Kepulauan Aru, dia memaparkan secara detail, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud, ialah sebagai berikut.

1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-.


4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-.

Selanjutnya, terhadap seluruh barang bukti uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara. (RFS).
Komentar Anda

Terkini